Agenda

Workshop dengan SKPD Kabupaten dan Kota Tasikmalaya

Ada beberapa rangkaian acara pada acara workshop ini, diantaranya bahwa tujuan acara ini bagaimana mengatasi kendala dalam pemenuhan hak-hak sipil warga Negara.  seperti yang kita ketahui misanya pada pelayanan warga JAI yang menurut fatwa MUI sesat namun bagaimana sebenarnya yang terjadi di SKPD yang langsung terlibat dalam pelayanannya. Bagaimanapun JAI tetap memiliki hak-hak yang harus terpenuhi sebagaimana warga Negara lainnya. kemudian kedepannya dari workshop ini bisa menemukan terobosan-terobosan untuk mengefisienkan pelayanan kepada warga yang banyak menemui kendala dari mulai permasalahan administrasi.

Faktanya, masyarakat kelompok marginal di tasikmalaya yang dalam pelayanan banyak menemukan kendala dalam pemenuhan hak-haknya. kemudian Peradi disini memfasilitas dan berperan sebagai penengah bagaimana kita bisa membangun tatanan sosial yang tidak diskrimatif, yang memudahkan seorang warga Negara bisa mengakses hak-haknya. Namun ada persfektif berbeda antara warga dan pemerintah, tidak diskriminatif, namun menurut warga sendiri ini merupakan pelanggaran HAM. Disini ada ketimpangan dalam regulasi yang berlaku di Indonesia.

Hal pelik yang sulit dikompromikan adalah masalah hukum, kesejahteraan hukum, kepastian hukum, yang selalu menemui jalan buntu. Ketika berbicara dengan fakta diatas akan dibenturkan dengan konsep Negara hukum yang tertuang dalam UUD 1945, bahwa hukum itu dibentuk untuk menjamin hak-hak warga Negaranya. Namun yang terjadi selalu ditemui ketimpangan. Ungkap H. Halim Friyatna, S.H., M.H dalam sesi pertama penyampaian materi.

Masih ada sikap-sikap elitis dari para pemangku kebijakan publik, untuk kedepannya apakah kita bisa menyediakan layanan custumer service, untuk melayani kepentingan warga agar mudah mengakses kepentingan hak-haknya, seperti pembuatan KTP, dll. Berbicara tentang keadilan itu sulit, karena berbicara adil bukan sama rata, namun proporsional. Selama dia warga Negara, mempunyai hak sama. Jangan karena kelompok minoritas menjadi kaum yang tertindas. Maka dari itu, perlu adanya penyamaan visi kedepan untuk melayani semua warganya tanpa membeda-bedakan ras, agama, dan suku.

Pelayanan publik akan tercapai apabila, pertama,  jika ada tindakan konkrit dari birokrasi serta partai politik, dan yang kedua harus tumbuh kesadaran mental yang baik dari pribadi masyarakat itu sendiri, Pungkas Demi Hamzah R, M.H. menutup rangkaian materi workshop.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi