Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Tasikmalaya menyelenggarakan Jambore Paralegal Desa di Taman Wisata Jabal Nur Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Kegiatan yang terlaksana tanggal 5-6 Januari 2022 ini diikuti 120 orang peserta yang berasal dari desa-desa yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Ada yang atas inisiatif mandiri mengikuti, dan ada juga yang hadir atas rekomendasi kepala desanya, bahkan dari sebagian desa pimpinannya turut hadir jadi peserta.
Kelas peserta terbagi menjadi dua bagian, pertama bagi anggota yang sudah mengikuti pelatihan paralegal, yang kedua bagi peserta yang sama sekali belum pernah mengikuti pelatihan paralegal.
” Kegiatan Jambore Paralegal Desa diikuti oleh calon paralegal dan paralegal yang sudah terlatih. Agenda ini selain menjadi media penguatan kapasitas paralegal akan tetapi juga sebagai media untuk melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja bagi paralegal posbakum desa yang sudah terbentuk”, jelas Ketua Panitia, Eki Sirojul Baehaqi, S.H., M.H.
Ia berharap semakin banyak paralegal yang dilatih semakin banyak pula permasalahan hukum maupun sosial lainnya yang dapat dijangkau, direspon bahkan diselesaikan.
” Sehingga keberadaan paralegal ini dapat berkontribusi terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat” tambahnya.
Saat ini gerakan paralegal desa dan posbakum desa mulai direspon positif baik oleh pemerintah daerah, pemerintah desa dan segenap masyarakat desa.
” Terbukti DPC Peradi Tasikmalaya sudah beberapa kali mendapat support anggaran untuk pelaksanaan pelatihan paralegal desa dan pembentukan posbakum desa”, terang Ketua DPC PERADI Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi, S.H., M.H.
Begitu pula, lanjutnya ia menuturkan, respon pemerintah desa dengan program ini sangat baik, bahkan beberapa pemdes mengajukan permohonan pembinaan dalam pembentukan posbakum desa dan pelatihan paralegal desa.
Meski demikian, ada beberapa desa yang secara mandiri telah mendirikan posbakum desa, dalam artian, desa tersebut mengalokasikan anggaran khusus untuk kegiatan posbakum desa.
Menurutnya, peran paralegal sangat dibutuhkan oleh masyarakat para pencari keadilan, karena jumlah advokat yang ada di Tasikmalaya jika dihitung idealnya tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang ada.
” Banyak praktek baik yang telah dilakukan oleh paralegal desa melalui posbakum desa seperti pendampingan perkara dan memediasi masyarakat desa yang bersengketa” tambahnya.
Beberapa rekomendasi paralegal desa dalam acara ini diantaranya adalah meminta DPC Peradi Tasikmalaya untuk mengajukan permohonan kepada Bupati Tasikmalaya agar membuat surat edaran kepada pemerintah desa untuk mendirikan posbakum desa dan mengakomodir paralegal desa sebagai personil posbakum desa.
(AZ)