TASIKMALAYA – Sebagai upaya memperluas akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Tasikmalaya menggelar Program Desa Sadar Hukum (disingkat DSH) periode 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Desa Sukamulya Kecamatan Singaparna, pada hari Sabtu, tanggal 16 September 2023. Sebanyak 25 (dua puluh lima) orang menjadi peserta yang terdiri dari unsur warga, pengurus ke-RT an dan ke-RW an, serta perangkat desa.
Hadir dalam pembukaan acara, Kepala Desa Sukamulya Anzil Hidayat, S.Sn., Ketua DPC PERADI Tasikmalaya Dr. Andi Ibnu Hadi, S.H., M.H., Sekretaris Eki Sirojul Baehaqi, S.H., M.H., Bendahara Intan Gantika, S.H. Dewan Penasehat Tatang Sudjana, S.H. dan jajaran Pengurus DPC PERADI Tasikmalaya.
Neng Ulfah Nuriyah, S.H. ketua pelaksana mengatakan bahwa Program ini merupakan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya DPC PERADI Tasikmalaya sukses melaksanakan program yang sama.
“Sebelumnya, kami telah menyelanggarakan Program Desa Sadar Hukum di beberapa desa yang ada di Kabupaten Tasikmalaya dan alhamdulillah sudah dibentuk pos pelayanan bantuan hukum atau yang disingkat pos bakum, beserta struktur pengurusnya” kata Ulfah.
Menurut Ketua DPC PERADI Tasikmalaya, Dr. Andi Ibnu Hadi, S.H., M.H., bahwa Program DSH ini harus berkelanjutan karena kebutuhan masyarakat mengenai pengetahuan hukum sangat urgen.
” kami melihat antusiasme warga dan pemerintahan desa dalam program DSH ini, selain itu seiring dengan semakin bermunculan kasus hukum yang terjadi di masyarakat seperti kekerasan fisik dan seksual terhadap anak, merebaknya korban dari pinjaman “bank emok”, sengketa batas tanah masyarakat desa dan lain sebagainya”. Andi menjelaskan.
Program ini sebenarnya sudah dicanangkan oleh pemerintah melalui kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, akan tetapi intervensi program tersebut memiliki jangkauan yang terbatas, dalam arti hanya sedikit desa dari sekian banyak desa khususnya yang ada di Kabupaten Tasikmalaya yang mendapat program tersebut.
Atas dasar hal tersebut, lanjut Andi menuturkan, DPC PERADI Tasikmalaya menganggap penting untuk melanjutkan program Desa Sadar Hukum yang menyasar baik stakeholder pada tingkat desa maupun masyarakat desa.
Kepala Desa Sukamulya Kecamatan Singaparna menyambut dengan baik dengan dilaksanakannya DSH di desanya, menurutnya bahwa kesadaran atau pemahaman atau hal-hal terkait hukum bagi warga merupakan poin penting karena hidup dalam tatanan negara yang diatur undang-undang.
” Desa Sukamulya ini ada di tengah-tengah perkotaan, penting rasanya kita memiliki kesadaran tentang hukum, karena tanpa memiliki kesadaran itu (kesadaran hukum) kiranya kita akan tertinggal di belakang. Apalagi dengan adanya percepatan teknologi, kesadaran hukum itu perlu” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya bersyukur dan bahagia bisa bekerja sama dengan PERADI.
” Ada beberapa permasalahan yang terjadi di desa yang perlu kita sikapi bersama, sebagai warga negara memiliki kewajiban yang sama untuk menjaga dan memiliki tatanan sosial di masyarakat agar tetap kondusif” tutupnya, sekaligus membuka dengan resmi kegiatan DSH.
Oleh karena demikian dalam rangka menunjang serta menjangkau desa-desa di Kabupaten Tasikmalaya agar lebih banyak desa yang terlibat, DPC PERADI Tasikmalaya berinisiatif untuk menyelenggarakan program Desa Sadar Hukum.
Program Desa Sadar Hukum dilaksanakan mencakup beberapa kegiatan antara lain training of facilitator, Sosialisasi Desa Sadar Hukum, pelatihan paralegal, pembentukan posbakum, launching posbakum desa, jambore paralegal, monitoring dan evaluasi.
(AZ)