
TASIKMALAYA – Pelantikan Pengurus Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Desa Banyuresmi Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya dilaksanakan di Aula Desa Banyuresmi, 24 Desember 2020.
Pelantikan sekaligus Monev (Monitoring dan Evaluasi) ini merupakan Program Desa Sadar Hukum yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Tasikmalaya. Rencananya kegiatan ini dikebut beres sebelum tahun 2020 berakhir.
Soni Hartono, Ketua Posbakum terpilih mengatakan meski tugas yang diembannya berat, namun siap untuk mengabdi di masyarakat.
” tugas yang tidak mudah dengan pemahaman hukum yang masih perlu ditindaklanjuti, namun dengan spirit pengabdian dan layanan akses hukum bagi warga Banyuresmi, kami siap” tutur Soni.
Ia ucapkan terimakasih kepada pihak desa yang sangat mendukung adanya posbakum desa ini dan juga DPC PERADI Tasikmalaya yang sudah mendampingi.
” atensi yang paling kami rasakan adalah disediakannya ruangan khusus bagi kami dengan segala kelengkapannya. Kepada DPC Peradi dan advokat pendamping kami, mohon untuk tidak selesai dsini dalam mengawal dan mendampingi kami” harapnya.
Dadan, Kepala Desa Banyuresmi dalam sambutannya menuturkan bahwa akhir kegiatan ini merupakan awal kerja yang sebenarnya pengabdian di masyarakat.
” ini mungkin akhir dari rangkaian pelatihan namun awal dalam kerja nyata memberikan layanan masyarakat dalam bidang hukum” jelasnya.
Beliau sangat senang Desa Banyuresmi ditunjuk menjadi 1 dari 5 desa untuk penyelenggaraan program ini.
” Kepada DPC Peradi Tasikmalaya, terimakasih telah mempercayakan pada kami dalam pembentukan posbakum desa, nyatanya tidak semua desa ditunjuk untuk kegiatan ini” ujar kades.
Hal serupa juga diungkapkan dari Pospol Kecamatan Sukahening.
” Kami bersyukur dengan kegiatan ini, tentunya ini akam menjadi mitra kami dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Kami berharap, semua desa di Kecamatan Sukahening dapat dibentuk posbakum serupa” harapnya.
Andi Ibnu Hadi, Ketua DPC PERADI Tasikmalaya turut hadir dan memberikan semangat kepada semua pengurus posbakum dan juga paralegal. Ia menjelaskan kebutuhan akses layanan hukum di Kabupaten Tasikmalaya tidak sebanding dengan pemberi bantuan hukum.
” Spirit dibentuknya paralegal dengan posbakumnya adalah kemudahan akses hukum bagi masyarakat. Mengingat, tidak idealnya jumlah advokat dengam masyarakat pencari keadilan” jelas Andi.
Menurutnya, meski paralegal tidak sama persis dengan advokat, namun hal ini tidak jadi hambatan paralegal untuk memberikan layanan bantuan hukum.
” Kendati paralegal ini bukan advokat, namun orang-orang terlatih dalam memberikan layanan hukum kepada masyatakat dengan batasan kewenangan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku” tutupnya.