TASIKMALAYA – Desa terakhir yang melaksanakan pelantikan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di penghujung tahun 2020 adalah Desa Tawangbanteng Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya.
Tawangbanteng, adalah salah satu desa yang menjadi binaan DPC PERADI Tasikmalaya pada Program Desa Sadar Hukum tahun 2020.
Hadir dalam acara unsur pemerintahan desa dari mulai RT, RW, serta Camat Sukaratu.
Husni Amin yang diberi amanah menjadi ketua posbakum, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang berkontribusi mensukseskan a
Bahkan sebelumnya, posbakum sudah menerima beberapa pengaduan kasus. Seperti pelecehan seksual, dan permasalahan tanah.” Apalagi setelah dilantik, kami akan laksanakan sosialisasi agar peran posbakum lebih dikenal masyarakat ” kata Husni.
Untuk kedepannya, pihak desa berencana menganggarkan dana untuk pelayanan khusus.
Camat Sukaratu, H Ria Supriatna, mendukung agenda Desa Tawangbanteng. Karena beriringan dengan salah satu permendes.
” dalam permendes tersebut diprioritaskan pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi, dan ini (posbakum) tak kalah penting juga” katanya.
Ia berharap anggaran untuk posbakum lebih besar karena peran posbakum sangat diperlukan.
“ Saya kira anggarannya bisa lebih dari 24 juta ya pa kades ” sambungnya dengan senyum.
Bayangkan saja, lanjut ia menjelaskan, jumlah warga banyak sekali namun di Kabupaten Tasikmalaya baru ada 5 desa yang dibentuk posbakum, jadi saya kira cukup rasional.
Andi Ibnu Hadi, ketua DPC PERADI Tasikmalaya, acungi jempol Desa Tawangbanteng merencanakan anggaran khusus untuk posbakum di 2021 disamping prioritas progam perbaikan ekonomi desa.
” Sangat luarbiasa sekali ketika desa bisa menganggarkan untuk posbakum. Karena tidak semua desa melakukan itu” jelas Andi.
Karena menurutnya kesejahteraan ekonomi masyarakat akan berdampak pada kesejahteraan sosial.
” Implementasi dari kesadaran hukum akan berdampak pada ekonomi masyarakat yang membaik ” tutupnya.