Agenda

Penandatanganan MOU Antara PBH DPC PERADI Tasikmalaya dan Pemkot Tasikmalaya

Tasikmalaya – Pada kesempatan kali ini Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH DPC PERADI) Tasikmalaya melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU atau MoU) bersama dengan Pemkot Tasikmalaya yang diselenggarakan di kantor Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Tasikmalaya pada jumat, 29 januari 2021.

Acara tersebut dihadiri oleh beberapa orang diantaranya dari pihak Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tasikmalaya yaitu ANDI IBNU HADI, S.H. sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Tasikmalaya, SOVI MUKHLIS SHOFIYUDDIN, S.H. sebagai ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) dan beberapa anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tasikmalaya.

Kemudian dari pihak Kejaksaan Tasikmalaya yaitu AHMAD SIDIK, S.H. sebagai Jaksa Fungsional dan YURIS SETIA NINGSIH , S.H. MH sebagai Jaksa Fungsional. Selain itu, dari Pemkot Tasikmalaya yaitu IWAN KURNIAWAN sebagai Kepala Bagian Hukum dan AAP AKHIRUDIN sebagai Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia. Serta adapun perwakilan dari Polres Kota Tasikmalaya.

Pembahasan dari kegiatan tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Membahas Memorandum of Understanding (MOU atau MoU) terkait penanganan bantuan hukum atau pendampingan bagi masyarakat miskin di kota Tasikmalaya yang terkena masalah hukum baik litigasi maupun masih dalam tahap penyelidikan dikepolisian yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Kota Tasikmalaya.
  2. Dalam pelaksanaan kerjasama ini, pihak Kejaksaan Tasikmalaya dan Pemkot Tasikmalaya menekankan agar pelaksanaanya nanti jangan sampai terjadi gratifikasi dan penyalahgunaan anggaran.
  3. Dalam 1 (satu) tahun Memorandum of Understanding (MOU atau MoU) ini diharapkan 34 kasus untuk litigasi dengan anggaran Rp. 100.000.000,00 yang harus terserat dalam kurun waktu selama tahun 2021.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi