Agenda

178 Peserta Ikuti Acara Temu Nasional Paralegal

YOGYAKARTA – DPC Peradi Tasikmalaya ikut serta dalam acara Temu Nasional Paralegal yang digagas oleh The Asia Foundation bersama USAID, dan lembaga mitra pelaksana seperti penganyoman, YLBHI, Peradi dan LBH se-Indonesia serta beberapa komunitas organisasi masyarakat turut hadir dalam acara tersebut 7-11 November 2018 di Hotel Eastparc Yogyakarta.

Ketua pelaksana acara Herlyna Hutagalung mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai agenda temu nasional paralegal, dihadiri oleh 178 peserta paralegal perwakilan dari daerah agar bisa saling berbagi pengalamannya masing-masing.

Kegiatan antar mitra lembag tersebut bertujuan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat marjinal, miskin dan rentan.
Fokus pada 4 kelompok sasaran, yaitu:

  1. kelompok minoritas agama dan etnis;
  2. masyarakat adat;
  3. individual termarjinalkan; dan
  4. perempuan marjinal.

karena jumlah masyarakat marjinal dan rentan yang membutuhkan bantuan hukum sangat tinggi dibandingkan jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang dapat memberikan layanan bantuan hukum.

Paralegal adalah salah satu aktor kunci yang memainkan peran penting dalam mempromosikan HAM dan akses atas keadilan. Paralegal ada di garda terdepan dalam menyediakan bantuan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum pada komunitas dalam menjangkau, mengorganisir dan meningkatkan kapasitas paralegal.

Kegiatan Temu Nasional ini juga di hadiri narasumber dari MAJu (empowering access to justice), Kemudian dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yaitu Djoko Pudjirahardjo, S.H., M.Hum, beliau menyambut dan merespon baik dengan adanya kegiatan ini bisa membantu tugas-tugas kami, dalam memberikan bantuan hukum yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan. karena paralegal selama ini sangat dibutuhkan dalam menjembatani kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum.

Mari kita selalu berfikir sinergis jangan hanya berfikir tentang konflik dan persaingan. Semoga dengan kagiatan temu nasional paralegal bisa saling menguatkan antar pemerintah, BPHN dan paralegal serta stakeholder lainnya. Kemudian kita bisa bertukar informasi dan pengetahuan tentang pemahaman hukum pada masyarakat, tutur Djoko Pudjirahardjo, S.H., M.Hum

Dan menurut Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi yaitu Drs.F. Haru Tamtomo, Bc.IP, M.Si, Paralegal berperan besar memberikan penyuluhan, mempromosikan Hak Asasi Manusia, akan tetapi pengadilan selalu mempertanyakan idzin beracara. Padahal Organisasi Bantuan Hukum (OBH) bisa menunjuk paralegal untuk mendampingi kliennya.

Peran paralegal telah ditegaskan dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan pemberi bantuan hukum diberikan hak melakukan rekruitmen terhadap advokat, paralega.

Selain legalitas, masalah besar lainnya adalah kompetensi dengan latarbelakang pendidikan paralegal yang sangat beragam maka dibutuhkan setandar kompetensi dan pelatihan-pelatihan yang mengikuti standar kompetensi tersebut.

Kebutuhan akan peran paralegal menjadi semakin mendesak sejak di undang-undangkannya UU No 6 tahun 2015 tentang desa, memberikan kesempatan besar bagi desa menjadi daerah berkembang dalam pembangunan. Karena desa diberi ruang terbuka untuk berkreasi dan berinovasi dalam mengelola sumber daya demi pembangunan desa itu sendiri berdasarkan perkumpulan lokal masing-masing. Dengan ini desa merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kegiatan pembangunan.

Tentunya ini memerlukan peran semua pihak baik dari pemerintah masyarakat, LSM, akademisi dan stakeholder lainnya. Sinergitas atara pemangku kepentingan merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan undang-undang desa. Nilai-nilai partisipatif, transparansi dan akuntabilitas adalah pondasi utama dalam setiap kegiatan di desa maka desa itu akan menjadi mandiri sesuai semangat dari undang-undang desa yaitu Undang-undang No 6 tahun 2015 mengamanatkan pendamping desa untuk mengawal implementasinya dengan memperkuat proses pemberdayaan masyarakat desa.

Selain pendampingan desa ada kekuatan sosial lainnya non Negara yaitu paralegal berbasis komunitas yang perlu dilibatkan dalam memantau pelaksanaan undang-undang desa. Peran paralegal dapat memainkan fungsinya sebagai agen partisipasi demokratif untuk mendorong pembaharuan demokrasi di tingkat desap pengawas akuntabilitas dana desa dan pemberi bantuan hukum bagi masyarakat berbasis desa pada aspek perurusan kebijakan di tingkat desa, paralegal dapat menjadi partner diskusi tentang kebijakan hukm dalam penyusunan peraturan desa.

Dengan demikian nantinya pada masyarakat desa dalam mengelola keuangan desa di beri ruang untuk bekerjasama dengan organisasi bantuan hukum (OBH) di daerahnya masing-masing dengan cara OBH meberikan penyuluhan atau pelatihan-pelatihan hukum yang berorientasi pada penyaluran dana desa secara ligal formal sekaligus merekrut paralegal yang ada di daerah tersebut dan di tempatkan di desa itu, untuk hal ini memerlukan tindak lanjut dari pemerintahan yakni adanya kerjasama antar tiga kementrian yaitu kementerian desa dan pembangunan daerah tertinggal, kementerian hukum dan hak asasi manusia (kemkumham), kementerian dalam negeri (kemendagri) untuk mengeluarkan peraturan bersama tentang pemberdayaan hukum, tutur Haru Tamtomo, Bc.IP, M.Si, dari kemenkumham.

Agenda kegiatan temu nasional paralegal diikuti oleh peserta delegasi dari Peradi Tasikmalaya sampai selesai, setelah berbagai diskusi kelompok yang diawali dengan pentas seni dari LBH Yogyakarta sebagai tuan rumah daerah istimewa. Dan agenda penutupan di akhiri dengan kreasi pentas malam budaya. (Imam Waridin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi