Kajian

UU No 14 Tahun 2008 : Pemerintah Harus Terbuka kepada Publik

TASIKMALAYA – Jumlah kasus pasien positif terkonfirmasi corona di Kota Tasikmalaya terus bertambah setiap harinya, hingga saat ini Sabtu 18 April 2020 jumlah positif corona di Kota Tasikmalaya berjumlah 27 orang, OTG 269 orang, ODP 1020 orang dan PDP 24 orang.

Kondisi ini membuat masyarakat was-was untuk keluar rumah. Namun meski begitu, tetap saja ada masyarakat yang nekad beraktivitas seperti biasa di luar rumah. Di satu sisi masyarakat butuh pencaharian sehari-hari, di sisi lain masyarakat kekurangan informasi harus melakukan tindakan tepat bagaimana.

Di samping Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah mewajibkan semua warganya bermasker, namun pemkot tidak memberitahu secara jelas informasi seperti jangan bepergian ke daerah mana karena tidak ada data pasti daerah mana saja di Kota Tasikmalaya yang sudah terpapar.

” Undang-undang keterbukaan informasi mengharuskan pemerintah memberitahu informasi penting kepada publik, jangan sampai ditutup-tutupi dan akhirnya membuat warga panik” kata Andi Ibnu Hadi, SH., Pakar Hukum di Tasikmalaya. (18/04/2020).

Menurutnya, masyarakat tidak memerlukan rekam jejak medis lengkap orang yang tertular virus corona. Masyarakat tidak memerlukan informasi kondisi, perawatan, dan pengobatannya.

“ Jadi yang dibutuhkan adalah informasi wilayah mana saja yang aman dikunjungi dan jangan dikunjungi, setidaknya dengan begitu warga akan menjaga diri dan punya batasan” tegas Andi, yang juga menjabat ketua PERADI Tasikmalaya tersebut.

Dalam aturan Undang-undang keterbukaan informasi publikpun demikian, pemerintah wajib memberikan informasi.

Pasal 17 dalam UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi menyebutkan, “Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: (Huruf h berbunyi) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu (Angka 2 berbunyi) Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang”.

“Jadi itu lebih efektif memutus mata rantai penularan daripada hanya memberi arahan seperti memakai masker saja,” tambahnya.

Informasi yang dibutuhkan masyarakat hanya sekedar untuk menjawab pertanyaan apakah seseorang itu positif tertular virus corona dan siapa saja yang pernah kontak dengan orang yang tertular virus corona dan dimana saja riwayat perjalanannya.

” Tujuannya jelas, agar masyarakat bisa lebih waspada dan meningkatkan ruang gerak kemungkinan tidak tertular” tutup Andi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi