ArtikelKajian

Kaidah Hukum Yurisprudensi Perdata (Bagian 2 : Perdata Agama)

Disusun oleh :
Jajat Sudrajat, S.H., M.H. 
Abdulloh Aziz, S.H.
(Advokat DPC PERADI TASIKMALAYA)

1. Cerai Thalak
Nomor Register : 04 K/AG/1979, Tanggal Putusan : 22 Nopember 1979.
Kaidah Hukum :
Sejak berlakunya UU Nomor 1/1974 Jo. PP Nomor 9/1975 perceraian yang dilakukan oleh suami (thalak) harus dilakukan di Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah setempat.

2. Cerai Gugat
Nomor Register : 15 K/AG/1980, Tanggal Putusan : 25 Nopember 1981.
Kaidah Hukum :
Fakta-fakta yang terbukti cukup menunjukkan adanya “pertengkaran yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan lagi”, sehingga gugatan penggugat, agar di-fasakhkan pernikahannya dengan tergugat, harus dikabulkan.

3. Hadhanah
Nomor Register : 27 K/AG/1982, Tanggal Putusan 30 Agustus 1983
Kaidah Hukum :
Dalam hal terjadi perceraian, anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) adalah hak Ibunya.
4. Perceraian
Nomor Register : 25 K/AG/1984, Tanggal Putusan : 31 Oktober 1984.
Kaidah Hukum :
Amar ke-3 putusan Pengadilan Tinggi Agama yang memerintahkan kepada Pengadilan Agama agar membuka sidang untuk menyaksikan ikrar talak pembanding setelah mendapat izin dari pejabat atasan pembanding dan pendapat BP4 serta keluarga terdekat, tidak dapat dibenarkan.

5. Syarat-syarat Perkawinan
Nomor Register : 02 K/AG/1985, Tanggal Putusan : 25 Juni 1985.
Kaidah Hukum :
Untuk sahnya perkawinan seseorang wanita telah berumur 24 tahun dan berstatus janda, tidak diperlukan izin orang tua atau wali.

6. Kewenangan Relatif dari Pengadilan harus diajukan dalam Eksepsi oleh Termohon Kasasi/Tergugat Asal.
Nomor Register : 124 K/AG/1991, Tanggal Putusan : 23 Januari 1993.
Kaidah Hukum :
Pengadilan Tinggi Agama telah salah menerapkan hukum karena tidak memberikan pertimbangan yang tepat dalam hal membatalkan putusan Pengadilan Agama, bahwa pemohon kasasi/penggugat asal nyatanya berkediaman di Klaten, apalagi menyangkut kewenangan relatif dari pengadilan harus diajukan dalam eksepsi oleh Termohon Kasasi/Tergugat Asal pada sidang pertama dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini.

7. Hibah
Nomor Register : 76 K/AG/1992, Tanggal Putusan : 23 Oktober 1993
Kaidah Hukum :
Hibah yang melebihi 1/3 dari luas obyek sengketa yang dihibahkan adalah bertentangan dengan ketentuan hukum.

8. Hadhanah
Nomor Register : 110 K/AG/1992, Tanggal Putusan : 24 Juli 1993
Kaidah Hukum :
Dalam perkara sengketa perkawinan termasuk hadhanah, tidak berlaku asas “nebis in idem.”

9. Rumusan Amar Cerai Talak
Nomor Register : 90 K/AG/1992, Tanggal Putusan : 30 September 1993.
Kaidah Hukum :
Rumusan amar cerai talak satu berbunyi “menyatakan jatuh talak satu ba’in sugro dari Tergugat (Sunarto Bin Tukri) atas Penggugat (Suwanah Binti Sukaji).

10. Ahli Waris Pengganti
Nomor Register : 221 K/AG/1993, Tanggal Putusan : 2 Juni 1994.
Kaidah Hukum :
Bahwa Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam tentang ahli waris pengganti tidak dapat diterapkan untuk menyelesaikan peristiwa kematian almarhum yang meninggal pada tahun 1985 karena apabila semua peristiwa hukum kewarisan yang telah terjadi sebelum berlakunya Kompilasi Hukum Islam dapat digugat dengan mendasarkan pada Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam, maka akan menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan hal ini tidak sesuai dengan Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam itu sendiri.

11. Alasan-alasan Perceraian
Nomor Register : 266 K/AG/1993, Tanggal Putusan : 25 Juni 1994.
Kaidah Hukum :
Isi Pasal 19 f PP Nomor 9 Tahun 1975 terpenuhi apabila judex facti berpendapat bahwa alasan perceraian telah terbukti tanpa mempersoalkan siapa yang salah.

12. Hak Waris Anak
Nomor Register : 86 K/AG/1994, Tanggal Putusan : 27 Juli 1996.
Kaidah Hukum :
Selama masih ada anak laki-laki maupun anak perempuan, maka hak waris dari orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris kecuali orang tua, suami dan isteri menjadi tertutup (terhijab).

13. Pembatalan Perkawinan
Nomor Register : 196 K/AG/1994, Tanggal Putusan : 15 September 1996.
Kaidah Hukum :
Pemohon bukan pejabat yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan yang dilangsungkan secara Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.

14. Gugatan Rekonvensi
Nomor Register : 10 K/AG/1995, Tanggal Putusan : 15 Agustus 1995
Kaidah Hukum :
Gugatan rekonvensi ternyata tidak terperinci, tidak jelas dan kabur. Tuntutan nafkah yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi diajukan ke persidangan pada saat memberikan kesimpulan, maka harus dinyatakan tidak dapat diterima

15. Hak Waris Perempuan
Nomor Register : 184 K/AG/1995, Tanggal Putusan : 30 September 1996
Kaidah Hukum :
Dengan adanya anak perempuan dari pewaris, maka saudara-saudara kandung pewaris tertutup oleh Tergugat Asal I oleh karenanya Penggugat-Penggugat Asal tidak berhak atas harta warisan.

16. Perceraian
Nomor Register : 138 K/AG/1995, Tanggal Putusan : 26 Juli 1996
Kaidah Hukum :
Perceraian dapat dikabulkan karena telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974, Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 f Kompilasi Hukum Islam

17. Perceraian
Kaidah Hukum :
Nomor Register : 237 K/AG/1995, Tanggal Putusan : 30 Agustus 1995
“Perceraian tidak dapat dikabulkan apabila tidak memenuhi alasan-alasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 f PP No. 9 Tahun 1975

18. Sita Jaminan Tidak Sah
Nomor Register : 316 K/AG/1995, Tanggal Putusan : 30 Oktober 1995
Kaidah Hukum :
Bahwa oleh karena Pengadilan Agama Mempawah tidak berwenang mengadili perkara ini, maka sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Mempawah harus dinyatakan tidak sah dan tidak berharga, oleh karenanya harus diperintahkan untuk diangkat.

19. Hibah
Nomor Register : 363 K/AG/1995, Tanggal Putusan : 11 Juli 1995
Kaidah hukum :
Judex Factie telah salah menerapkan hukum karena telah memeriksa dan mengadili obyek perkara yang mengandung sengketa hak milik, incasu sedang diproses di Peradilan Umum/proses kasasi.

20. Kewarisan
Nomor Register : 184 K/AG/1996, Tanggal Putusan : 27 Mei 1998.
Kaidah Hukum :
Permohonan kasasi dapat dikabulkan, karena gugatan Penggugat kurang pihak atau tidak semua ahli waris dijadikan pihak dalam gugatan Penggugat.

21. Harta Bersama / Gono-Gini
Nomor Register : 189 K/AG/1996, Tanggal Putusan : 8 Januari 1998.
Kaidah Hukum :
Bahwa sengketa harta bersama/gono gini, dimana argumentasi tentang ketidakjelasan gugatan permohon kasasi / penggugat asal tidak jelas dan PTA Manado didalam pertimbangannya tidak lengkap, oleh karenanya harus dibatalkan.

22. Pihak
Nomor Register : 249 K/AG/1996, Tanggal Putusan : 8 Januari 1998.
Kaidah Hukum :
Bilamana perkara yang pihak Tergugatnya gila, sebagian berpendapat bahwa pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan diwakili oleh orangtua/walinya/pengampunya, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa harus ada penetapan kurator.

23. Kewarisan
Nomor Register : 537 K/AG/1996, Tanggal Putusan : 11 Juli 1997.
Kaidah Hukum :
Yudex Factie telah salah menerapkan hukum karena ada ahli waris lainnya yang tidak diikutsertakan sebagai pihak-pihak dalam memfaraidhkan harta peninggalan pewaris.

24. Gugatan Obscur Libel
Nomor Register : 34 K/AG/1997, Tanggal Putusan : 27 Juli 1998.
Kaidah Hukum :
Gugatan penggugat obscuur libel karena identitas obyek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan sidang di tempat berbeda. Sedangkan Penggugat tidak mengadakan perubahan surat gugatan.

25. Ahli Waris Isteri Kedua
Nomor Register : 38 K/AG/1998, Tanggal Putusan : 5 Oktober 1998.
Kaidah Hukum :
Perkawinan pewaris dengan isteri kedua sampai saat pewaris meninggal dunia tidak pernah dibatalkan, karena itu isteri kedua dan anak perempuannya adalah ahli waris.

26. Cerai Gugat
Nomor Register : 44 K/AG/1998, Tanggal Putusan : 19 Februari 1999.
Kaidah Hukum :
Bahwa oleh karena percekcokan terus menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusan perceraian antara penggugat dan tergugat tersebut.

27. Hibah
Nomor Register : 55 K/AG/1998, Tanggal Putusan : 29 Juli 1999.
Kaidah Hukum :
Bahwa didalam perkara gugatan mengenai hibah dapat dinyatakan batal, apabila si Penerima Hibah tidak dapat membuktikan secara nyata bahwa barang tersebut telah dihibahkan kepadanya.
Hukum Acara :
Bahwa PTA Mataram dan PA Praya tidak mempertimbangkan eksepsi tergugat yang mengenai kekurangan pihak dan tidak mengikutsertakan seluruh ahli waris, yang menyebabkan gugatan menjadi kabur.

28. Waris Mal Waris
Nomor Register : 111 K/AG/1998, Tanggal Putusan : 13 September 1999.
Kaidah Hukum :
Bahwa didalam hukum waris mal waris, dimana mengenai sengketa tentang harta peninggalan para ahli waris yang masih ada hubungan keluarga tidak dapat termasuk sengketa milik dan dikuatkan oleh keterangan para saksi, oleh karena harus dinyatakan tidak dapat diterima.

29. Perceraian
Nomor Register : 237 K/AG/1998.
Kaidah Hukum :
Perceraian dapat dikabulkan apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 19 f Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

30. Gugat Cerai
Nomor Register : 370 K/AG/1998, Tanggal Putusan : 17 Maret 1999.
Kaidah Hukum :
Bahwa surat gugatan mengenai gugatan cerai tersebut tidak dapat dijadikan alasan yuridis formalitas yang mengakibatkan surat gugatan cacat hukum yang diatur dalam pasal 142 ayat(1) dan pasal 147 ayat(1) rbg. dimana seorang kuasa hukum dengan salah satu pihak tidak akan terjadi atau menjadi kuasa hukum bagi pihak lainnya.

31. Pembatalan Nikah
Nomor Register : 411 K/AG/1998, Tanggal Putusan : 17 Februari 2000.
Kaidah Hukum :
Bahwa mengenai penilaian hasil pembuktian pada tingkat kasasi adalah tidak dapat dipertimbangkan didalam masalah perkara pembatalan nikah tersebut.

32. Ikrar Thalak
Nomor Register : 83 K/AG/1999, Tanggal Putusan : 24 Februari 2000.
Kaidah Hukum :
Didalam hal gugatan ikrar thalak, dimana pihak ayah ibu dapat diangkat sebagai saksi dan disesuaikan dengan keterangan para saksi dari tergugat.

33. Perlawanan Darden Verzet
Nomor Register : 334 K/AG/1999, Tanggal Putusan : 6 Januari 2003.
Kaidah Hukum :
Perlawanan derden verzet tidak dapat digabung dengan gugatan lainnya, oleh karenanya permohonan penetapan ahli waris dari almarhum … yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pelawan, harus dinyatakan tidak dapat diterima.

34. Waris : Wasiat Wajibah
Nomor Register : 368 K/AG/1999.
Kaidah Hukum :
Wasiat Wajibah dapat diberikan tidak hanya kepada anak angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI namun juga dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama islam.
Putusan yang mengikuti :
Nomor Register : 721 K/AG/2015, Tanggal 19 Nopember 2015
Nomor Register : 218 K/AG/2016, Tanggal 26 Mei 2016.
Nomor Register : 51 K/AG/1999.
Nomor Register : 16 K/AG/1999.

35. Gugat Cerai
Nomor Register : 285 K/AG/2000, Tanggal Putusan : 10 November 2000
Kaidah Hukum :
Bahwa dikarenakan perselisihan yang terus menerus dan sudah tidak dapat didamikan kembali serta sudah tidak satu atap lagi / serumah karena tidak disetuhui oleh keluarga kedua belah pihak, maka dimungkinkan jatuhnya ikrar thalak.

36. Kewarisan
Nomor Register : 332 K/AG/2000, Tanggal Putusan : 3 Agustus 2005.
Kaidah Hukum :
– Dalam perkara waris, untuk menentukan harta peninggalan terlebih dahulu harus jelas mana yang merupakan harta bawaan dan mana pula yang merupakan harta bersama. Harta bawaan kembali kepada saudara pewaris dan harta bersama yang merupakan hak pewaris menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada para ahli waris.
– Dalam membagi harta warisan harus disebutkan secara jelas orang-orang yang berhak menjadi ahli waris dan bagiannya masing-masing.
– Apabila dilakukan hibah kepada pihak lain terhadap harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris, maka hibah tersebut batal demi hukum karena salah satu syarat hibah adalah barang yang dihibahkan harus milik pemberi hibah sendiri bukan merupakan harta warisan yang belum dibagi dan bukan pula harta yang masih terikat dengan suatu sengketa.

37. Tentang Ikrar Thalak
Nomor Register : 495 K/AG/2000, Tanggal Putusan : 17 Januari 2003.
Kaidah Hukum :
Bahwa judex facti dalam hal ini PTA Jayapura telah salah menerapkan hukum, dimana saksi keluarga yang diatur Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 adalah mengatur tentang perceraian yang disebabkan oleh alasan syiqok dan percekcokan ex Pasal 19 huruf f dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dapat pula didengar kesaksian dari pihak keluarga

38. Tentang Pembatalan Nikah
Nomor Register : 02 K/AG/2001, Tanggal Putusan : 29 Agustus 2002.
Kaidah Hukum :
Bahwa suatu perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang telah mempunyai istri, seyogyanya harus disertai izin dari Pengadilan Agama sebagaimana yang telah ditetapkan didalam Pasal 3,9,24 dan 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

39. Tentang Nafkah
Nomor Register : 11 K/AG/2001, Tanggal Putusan : 10 Juli 2003.
Kaidah Hukum :
Bahwa pemberian 1/2 bagian dari gaji tergugat kepada penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, mengenai Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bukan merupakan Hukum Acara Peradilan Agama. Karena pemberian 1/2 gaji tergugat kepada penggugat merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara.

40. Waris : Ahli Waris Pengganti
Nomor Register : 68 K/AG/2001.
Kaidah Hukum :
Cucu laki-laki maupun perempuan dari anak laki-laki maupun anak perempuandari pewaris menjadi ahli waris pengganti.
Putusan yang mengikuti :
Nomor Register : 59 K/AG/2005.
Nomor Register : 152 K/AG/2006.
Nomor Register : 242 K/AG/2006.

41. Hibah
Nomor Register : 27 K/AG/2002, Tanggal Putusan : 26 Februari 2004.
Kaidah Hukum :
Bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas hibah tersebut sebagai dimaksud oleh Pasal 210 ayat (1) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan hibah maka segera tanah tersebut dibalik namakan, atas nama penerima hibah, jika tidak demikian kalau timbul sengketa dikemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semula kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya.

42. Kewarisan
Nomor Register : 32 K/AG/2002, Tanggal Putusan : 20 April 2005.
Kaidah Hukum :
Untuk membagi harta peninggalan yang di dalamnya terdapat harta bersama, maka harta bersama harus dibagi terlebih dahulu, dan hak pewaris atas harta bersama tersebut menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.

43. Cerai Gugat / Harta Bersama
Nomor Register : 253 K/AG/2002, Tanggal Putusan : 17 Maret 2004.
Kaidah Hukum :
Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam pasal 86 uu nomor 7 tahun 1989, sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel.

44. Waris / Hibah
Nomor Register : 75 K/AG/2003, Tanggal Putusan : 14 Mei 2004.
Kaidah Hukum :
1. Bahwa UU Nomor 20 Tahun 1947 adalah undang-undang untuk peradilan tingkat Banding. Sehingga tidak dapat diterapkan pada pembuatan surat gugatan dalam tingkat Pertama.
2. Bahwa sebelum menerapkan Pasal 210 ayat (1) KHI maka terlebih dahulu harus dijelaskan oleh Penggugat jumlah harta keseluruhannya sehingga dapat ditentukan apabila hibah tersebut melampaui batas 1/3 harta penghibah atau tidak.

45. Keterangan Saksi Perceraian
Nomor Register : 90 K/AG/2003, Tanggal Putusan : 11 November 2004.
Kaidah Hukum :
– Harta bersama harus dirinci antara harta yang diperoleh selama perkawinan dan harta milik pribadi (harta bawaan, hadiah, hibah, warisan).
– Obyek sengketa yang tidak dapat dibuktikan harus dinyatakan ditolak, sedangkan obyek sengketa yang obscuur libel harus dinyatakan tidak dapat diterima”

46. Gugatan rekonvensi : Nafkah Anak, Mut’ah
Nomor Register : 608 K/AG/2003, Tanggal Putusan : 23 Maret 2005.
Kaidah Hukum :
– Gugatan rekonpensi yang diajukan oleh Kuasa Termohon dalam perkara cerai talak yang melampaui batas kewenangan yang diberikan kepadanya, sebatas mengenai akibat perceraian, dapat dikabulkan secara ex officio.
– Kewajiban seorang ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya adalah lil intifa’ bukan lil tamlik, maka kelalaian seorang ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah anak), tidak dapat digugat.
– Jumlah nilai mut’ah, maskan dan kiswah selama masa iddah serta nafkah anak harus memenuhi kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku.

47. Cerai Thalak
Nomor Register : 280 K/AG/2004, Tanggal Putusan : 10 Nopember 2004.
Kaidah Hukum :
Bahwa apabila telah terjadi perceraian, maka akibat perceraian harus ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan keadilan, dan untuk menjamin kepastian dan masa depan anak perlu ditetapkan kewajiban suami untuk membiayai nafkah anak-anaknya.

48. Ahli Waris
Nomor Register : 334 K/AG/2005, Tanggal Putusan : 22 Februari 2006.
Kaidah Hukum :
Karena ahli waris pengganti maupun ahli waris yang digantikan telah sama-sama meninggal, maka waktu meninggalnya masing-masing harus disebutkan dengan jelas, baik dalam surat gugatan maupun dalam konstatering hakim. Apabila tidak, maka gugatan tidak dapat diterima (NO) karena kabur.

49. Pembagian Warisan
Nomor Register : 353 K/AG/2005, Tanggal Putusan : 07 Juli 2006.
Kaidah Hukum :
Akta Pembagian Waris diluar sengketa (Akta P3HP) eks. Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 harus mencantumkan seluruh ahli waris. Apabila tidak, maka akta tersebut dapat digugat kembali dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum dengan alasan terdapat kekeliruan yang nyata.

50. Pemeliharaan Anak
Nomor Register : 110 K/AG/2007, Tanggal Putusan : 07 Desember 2007.
Kaidah Hukum :
Pertimbangan utama dalam masalah hadlanah (pemeliharaan anak) adalah kemaslahatan dan kepentingan si anak, dan bukan semata-mata yang secara normatif paling berhak. Sekalipun si anak belum berumur 7 (tujuh) tahun, karena si ibu sering berpergian ke luar negeri sehingga tidak jelas si anak harus bersama siapa, sedangkan selama ini telah terbukti si anak telah hidup tenang dan tentram bersama ayahnya, maka demi kemaslahatan si anak hak hadlanah-nya diserahkan kepada ayahnya.

51. Nafkah Iddah
Nomor Register : 137 K/AG/2007, Tanggal Putusan : 06 Februari 2008.
Kaidah Hukum :
Isteri yang menggugat cerai suaminya tidak selalu dihukumkan nusyuz. Meskipun gugatan cerai diajukan oleh isteri, tidak terbukti berbuat nusyuz, maka secara ex officio suami dapat dihukum untuk memberikan nafkah iddah kepada bekas isterinya, dengan alasan bekas isteri harus menjalani masa iddah, yang tujuannya antara loain untuk istibra’ yang juga menyangkut kepentingan suami.

52. Hak waris istri yang berlainan agama dengan suami
Nomor Register : 16 K/AG/2010, Tanggal Putusan : 30 April 2010.
Kaidah Hukum :
Istri yang beragama selain Islam yang ditinggal mati oleh suami yang beragama Islam tidak termasuk ahli waris, akan tetapi ia berhak untuk mendapat wasiat wajibah dari harta warisan suaminya sebanyak porsi waris istri.

53. Pembagian harta bersama terhadap suami yang tidak memberi nafkah terhadap anak dan istri.
Nomor Register : 266 K/AG/2010, Tanggal Putusan : 12 Juli 2010.
Kaidah Hukum :
Istri mendapat ¾ bagian dari harta bersama, karena harta bersama tersebut dihasilkan oleh istri dan suami tidak memberikan nafkah terhadap anak dan istri selama 11 tahun.

54. Hukum Kewarisan
Nomor Register : 676 K/AG/2012, Tanggal Putusan : 15 Mei 2013.
Kaidah Hukum :
 Bahwa Kedudukan ahli waris pengganti yang didasarkan kepada Kompilasi Hukum Islam tidak bertentangan dengan hukum Islam dan hukum positif Indonesia bahkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang dibangun oleh hukum Islam, karena sudah dipraktikkan sejak Kompilasi Hukum Islam berlaku sampai dengan saat ini, dan tidak ada masalah yang krusial bagi masyarakat Islam Indonesia, bahkan masyarakat Islam Indonesia dapat menerima kedudukan ahli waris pengganti sebagai ahli waris dalam hukum kewarisan Indonesia.
 Bahwa Pengadilan tidak boleh mengabaikan Kompilasi Hukum Islam dalam memutus perkara dengan tidak setuju adanya ahli waris pengganti, sehingga cucu tidak mendapat warisan dari kakeknya untuk menggantikan kedudukan orang tuanya lantaran telah lebih dahulu meninggal dunia

55. Perceraian
Nomor Register : 724 K/AG/2012, Tanggal Putusan : 19 April 2013.
Kaidah Hukum :
Bahwa perceraian yang diajukan dengan jalan permohonan izin menjatuhkan talak berdasarkan alasan pertengkaran dapat dikabulkan apabila dalil-dalil Pemohon (suami) telah sesuai dengan ketentuan hukum dan atau peraturan perundang-undangan, meskipun Termohon (istri) telah menyatakan beragama Kristen sejak kecil dan beragama Islam waktu menikah saja. Apabila perceraian diajukan berdasarkan pada alasan murtad dan murtad tersebut merupakan fakta maka hukumnya adalah fasakh.

56. Hukum Waris
Nomor Register : 39 K/AG/2013, Tanggal Putusan : 22 Mei 2013.
Kaidah Hukum :
Bahwa Penggugat yang menguasai seluruh harta warisan dapat menggugat waris terhadap para Tergugat yang tidak menguasai harta warisan disebabkan mereka tidak bersedia membagi warisan (apatis), hal ini sesuai dengan asas “Ijbary” dalam hukum kewarisan Islam, dimana sesaat Pewaris meninggal dunia, maka harta warisannya berpindah kepemilikannya kepada Anli Warisnya.

57. Ekonomi Syariah : Hak Tanggungan Syariah
Nomor Register : 573 K/AG/2016.
Kaidah Hukum :
Pelaksanaan eksekusi terhadap hak tanggungan syariah oleh kreditur yang dilakukan sebelum jatuh tempo perjanjian berakhir dapat dibenarkan. Pelaksanaan eksekusi tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum bila debitur ternyata telah wanprestasi.
Putusan yang mengikuti :
Nomor Register : 179 K/AG/2017, tanggal 10 April 2017
Nomor Register : 192 K/AG/2016.

Sumber :
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI
https://jdih.mahkamahagung.go.id
2. Direktori Putusan Mahkamah Egung Republik Indonesia
https://putusan3.mahkamahagung.go.id \
3. Yurisprudensi Pengadilan Agama
http://pa-pati.go.id/newsite/index.php/2016-01-17-19-35-31/2016-01-17-21-10-37/yurisprudensi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi