Artikel

Tujuan Mazhab Freierechtslehre Menurut R. Soeroso, S.H.

Tujuanya adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan suatu peradilan yang sebaik-baiknya melalui cara yaitu memberi sebuah kebebasan terhadap hakim tanpa terikat pada undang-undang, namun tetap menghayati tata kehidupan sehari-hari.
  2. Membuktikan bahwa dalam undang-undang masih ada berbagai kekurangan. Maka dari itu kekurangan tersebut harus dilengkapi.
  3. Mengharapkan supaya hakim memutuskan perkara yang berdasarkan kepada rechts ide (cita keadilan).

 

 

 

 

Referensi:

123dok.com

mattakula.wordpress.com

onesearch.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi