Artikel
Tujuan Mazhab Freierechtslehre Menurut R. Soeroso, S.H.

Tujuanya adalah sebagai berikut:
- Memberikan suatu peradilan yang sebaik-baiknya melalui cara yaitu memberi sebuah kebebasan terhadap hakim tanpa terikat pada undang-undang, namun tetap menghayati tata kehidupan sehari-hari.
- Membuktikan bahwa dalam undang-undang masih ada berbagai kekurangan. Maka dari itu kekurangan tersebut harus dilengkapi.
- Mengharapkan supaya hakim memutuskan perkara yang berdasarkan kepada rechts ide (cita keadilan).
Referensi:
123dok.com
mattakula.wordpress.com
onesearch.id






Informasi