Artikel

Tujuan Hukum Menurut Prof. Dr. Van Kan

Menurut Prof. Dr. Van Kan dalam buku ‘Inleiding tot de reschtsweetenschap’ yang menyatakan bahwa:

“Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan tersebut tidak dapat diganggu. Kemudian norma-norma atau kaedah-kaedah yang ada seperti norma agama, kesusilaan dan kesopanan belum mampu melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat, dalam hal inilah hukum menjalankan perannya”.

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi