Artikel
Tujuan Hukum Menurut Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H.

Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. adalah pakar hukum perdata dan hukum acara perdata. Beliau lahir pada tanggal 7 Desember 1924 dan wafat pada tanggal 1 Desember 2011.
Menurut Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. yang menyatakan bahwa:
“Tujuan pokok hukum ialah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang”.
Referensi:
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi