Artikel

Tanggapan Prof. Dr. Mr. H. Andi Zainal Abidin Farid, S.H. Tentang Fungsi Hukum Sebagai Pengendali Sosial

Prof. Dr. Andi Zainal Abidin Farid, S.H. adalah seorang ahli hukum dan juga ahli sejarah yang penelitiannya berupa hak asasi manusia yang sudah dikenal di daerah Wajo sebelum Niccolai Marchiavelli (bangsa Eropa) yang pada abad (Zaman Renaissance) yang sama.

 

Penelitiannya yaitu ‘Konsepsi Kekuasaan di Wajo pada abad XV sudah mengenal hak asasi manusia’. Dan Beliau sendiri sangat kagum akan hal tersebut. Beliau lahir pada tanggal 14 Agustus 1926 dan wafat pada tanggal 10 Juni 2020.

 

Menurut Prof. Dr. Mr. H. Andi Zainal Abidin Farid, S.H.  yang menyatakan bahwa:

“Jika aku  disuruh menentukan antara hukum yg baik menggunakan pelaksanaan yg jelek dan  aturan yang jelek denganAplikasi yang baik, maka aku  akan menentukan aturan yg buruk  dengan aplikasi yg baik. namun dengan demikian tentu lebih baik lagi Bila hukum hukum maupun pelaksanaannya baik”.

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

detik.com

onlinelibrary.wiley.com

tribratanews.kepri.polri.go.id

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi