Syarat dan Masa Jabatan Presiden

Syarat dan Masa Jabatan Presiden terdapat pada beberapa Pasal dalam Undang-undang sebagai berikut ini:
Pasal 6 ayat (1) dan (2) perubahan ketiga Undang-undang Dasar 1945
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 69 ayat (3) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949
“Presiden harus orang Indonesia yang telah berusia 30 tahun, beliau tidak boleh orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih”.
Pasal 45 ayat (5) Undang-undang Dasar Serikat (UUDS) 1950
“Presiden dan wakil presiden harus warga negara Indonsia yang telah berusia 30 tahun dan tidak boleh orang yang tidak diperkenankan serta dalam menjalankan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih”.
Pasca Dekrit Presiden Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 menjadi berlaku kembali. Kemudian pada tahun 1973 terbit Ketetapan Majelis Permusyaratan Rakyat No. II/MPR/1973 yang menambahkan ketentuan mengenai syarat bagi calon presiden menjadi seperti berikut ini:
1) warga negara Indonesia;
2) telah berusia 40 tahun;
3) bukan orang yang sedang dicabut haknya untuk dipilih dalam pemilihan umum;
4) bertaqwa kepada tuhan yang maha esa;
5) setia kepada cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila, dan pasal 6 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
6) bersedia menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh majelis dan putusan-putusan majelis;
7) berwibawa;
8) jujur;
9) cakap;
10) adil;
11) dukungan rakyat yang tercemin dari majelis;
12) tidak pernah terlibat, baik langsung ataupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang menghianati negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta gerakan G30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;
13) tidak sedang menjalani pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi karena tindak pidana yang diancam pidana sekurang-kurangnya lima tahun;
14) tidak tergangu jiwa/ingatannya.
Pasal 10 ayat (3) huruf a Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
“Penghianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana diatur dalam undang-undang”.
Pasal 7 perubahan kesatu Undang-Undang Dasar 1945
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Sekian penjelasan mengenai Syarat dan Masa Jabatan Presiden dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
osf.io
paralegal.id
peraturan.bpk.go.id
jdih.kemenkeu.go.id
dpr.go.id
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id






Informasi