Statuta Personalia

Statuta personalia mempunyai arti yaitu yang berkaitan dengan kedudukan hukum atau status personal orang.
Pada abad ke-13 hingga abad ke-15 seorang tokoh bernama Bartolus de Sassoferato mengkaji lebih lanjut teori yang dikemukakan oleh Accursius dan mengklasifikasikannya ke dalam tiga kelompok, salah satunya yaitu Statuta Personalia yang dimana objek pengaturannya bersifat pribadi atau keluarga dan bersifat ekstrateritorial.
Setiap jenis Statuta bisa ditentukan lingkup atau wilayahnya yang berlaku secara tepat. Contohnya saja pada Statuta Personalia dimana obyek pengaturannya merupakan orang dalam berbagai persoalan hukum yang berhubungan dengan pribadi dan keluarga. Asas ini juga hanya berlaku untuk masyarakat yang bertempat tinggal tetap di wilayah kota yang bersangkutan. Tapi tetap berlaku dimana pun masyarakat itu berada.
Asas tersebut terdapat pada Pasal 16 AB mengenai Status Personil dan Wewenang Seseorang yang berbunyi:
“(s.d.u. dg. S. 1915-299 jo. 642.) Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang mengenai status dan wewenang seseorang tetap berlaku bagi kaulanegara Belanda, apabila ia berada di luar negeri. Akan tetapi apabila ia menetap di Negeri Belanda atau di salah satu daerah koloni Belanda, selama ia mempunyai tempat tinggal di situ, berlakulah mengenai bagian tersebut dan hukum perdata yang berlaku di sana. (KUHPerd. 83.)”.
Referensi:
id.wikipedia.org
erepository.uwks.ac.id
simdos.unud.ac.id
media.neliti.com
id.wikisource.org






Informasi