Artikel

Statuta Mixta

Asas yang berlaku dalam hukum internasional dan hukum perdata internasional salah satunya yaitu asas Statuta Mixta.

 

Asas ini mempunyai arti yaitu untuk menghukum suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang harus menggunakan hukum negara di mana perbuatan itu dilakukan.

 

Pada abad ke-13 hingga abad ke-15 seorang tokoh bernama Bartolus de Sassoferato mengkaji lebih lanjut teori yang dikemukakan oleh Accursius dan mengklasifikasikannya ke dalam tiga kelompok, salah satunya yaitu Statuta Mixta yang mengatur tentang berbagai perbuatan hukum berdasarkan prinsip teritorial.

 

Setiap jenis Statuta bisa ditentukan lingkup atau wilayahnya yang berlaku secara tepat. Contohnya saja pada Statuta Mixta yang berkaitan dengan berbagai perbuatan hukum oleh subyek hukum atau berbagai perbuatan hukum lainya terhadap suatu benda.

 

Asas tersebut terdapat pada Pasal 18 AB mengenai Status Campuran yang berbunyi:

“Bentuk tiap tindakan hukum akan diputus oleh pengadilan menurut perundang-undangan dari negeri atau tempat, di mana tindakan hukum itu dilakukan. (KUHPerd. 83, 945; KUHD 517c, 533c.)”.

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

id.wikipedia.org

erepository.uwks.ac.id

simdos.unud.ac.id

media.neliti.com

saplaw.top

id.wikisource.org

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi