Artikel
Sistem Negara Kesatuan Desentralisasi Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (7) tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa:
“Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Referensi:
dpr.go.id
peraturan.bpk.go.id
pelajaran.co.id
investor.id
sarjanaekonomi.co.id
akuntansilengkap.com
pakdosen.co.id
pendidikan.co.id
maxmanroe.com
repository.stpn.ac.id
gramedia.com
sites.google.com
kompas.com
nasional.kompas.com
detik.com
news.detik.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi