Artikel
Sistem Negara Kesatuan Dekonsentrasi Menurut UU No. 32 Tahun 2004

Menurut Pasal 1 ayat (8) Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi sebagai berikut:
“Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu”.
Referensi:
peraturan.bpk.go.id
dpr.go.id
pelajaran.co.id
investor.id
sarjanaekonomi.co.id
akuntansilengkap.com
pakdosen.co.id
pendidikan.co.id
maxmanroe.com
repository.stpn.ac.id
gramedia.com
sites.google.com
kompas.com
nasional.kompas.com
detik.com
news.detik.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi