Artikel

Rumusan HAM Dalam UUD Kategori Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya

Rumusan Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Kategori Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya yaitu sebagai berikut ini:

(a) Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya secara damai.

(b) Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.

(c) Setiap warga negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik.

(d) Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.

(e) Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan.

(f) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.

(g) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang ber-martabat.

(h) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

(i) Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran.

(j) Setiap orang berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.

(k) Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa.

(l) Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional.

(m) Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya.

 

 

Sekian penjelasan mengenai Rumusan HAM Dalam UUD Kategori Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya serta semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

suduthukum.com

bantuanhukum-sbm.com

media.neliti.com

gramedia.com

onesearch.id

slideshare.net

encyclopedia.com

books.google.co.id

osf.io

id.wikisource.org

paralegal.id

peraturan.bpk.go.id

jdih.kemenkeu.go.id

dpr.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi