Artikel

Prinsip Negara Kesatuan Menurut Prof. Dr. M. Solly Lubis, S.H.

Prof. Dr. M. Solly Lubis, S.H. adalah Doktor Bidang Hukum, Asisten Dosen hingga akhirnya menjadi Guru Besar Bidang Hukum Tatanegara di Fakultas Hukum dan juga pernah sebagai Ketua Program Doktor (S3) Bidang Hukum. Beliau juga pernah menjadi Guru Sekolah Rakyat Negeri, SMP, dan SMA Swasta sebelumnya. Beliau lahir di Lumut Tapanuli Tengah pada tanggal 11 Februari 1930.

 

Karya Tulis Prof. Dr. M. Solly Lubis, S.H. yaitu sebagai berikut:

  1. Dimensi-Dimensi Manajemen Pembangunan
  2. Filsafat Dan Ilmu Penelitian
  3. Hukum Tatanegara
  4. Landasan Dan Teknik Perundang – Undangan
  5. Politik Dan Hukum Di Era Reformasi
  6. Sistem Nasional
  7. Kebijakan Publik
  8. Ilmu Pengetahuan PERUNDANG-UNDANGAN
  9. Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran – Untuk Pengisian Surat Setoran Pajak Sesuai Peraturan Dirjen Pajak No Per-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
  10. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah
  11. Himpunan Peraturan PELAKSANAAN PEMOTONGAN dan PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (Pasal 21,23, dan 26) – Edisi Terbaru
  12. UURI No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM – Dilengkapi dengan Peraturan Menteri Keuangan RI dan Direktur Jenderal Pajak
  13. Manajemen Strategis Pembangunan Hukum
  14. POLITIK HUKUM dan KEBIJAKAN PUBLIK – (Legal Policy and Public Policy)
  15. ILMU NEGARA – (Edisi Revisi)
  16. Opini Kebijakan- Melalui Pendekatan Politik Hukum & Kebijakan Publik

 

Menurut Prof. Dr. M. Solly Lubis, S.H. dalam kutipan ‘Ilmu Negara: Kajian Hukum dan Kenegaraan’ oleh Abid Zamzami S.H., M.H. dkk yang menyatakan bahwa:

“Prinsip negara kesatuan adalah bahwa yang memegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara yaitu pemerintah pusat, tanpa adanya suatu delegasi atau pelimpahan kekuasaan pada pemerintah daerah”.

 

 

 

 

 

Referensi:

mandarmaju.com

repository.stpn.ac.id

gramedia.com

sites.google.com

kompas.com

nasional.kompas.com

detik.com

news.detik.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi