Artikel

Prinsip Kemanfaatan atau Kenikmatan dalam Asas Pembagian Beban Pajak

Asas yang berlaku dalam Pembagian Beban Pajak salah satunya yaitu Prinsip Kemanfaatan atau Kenikmatan.

 

Prof. de Langen mengemukakan bahwa “pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum”.

 

Santoso Brotodihardjo menyebut prinsip ini sebagai asas kenikmatan (Brotodihardjo).

 

Menurut prinsip ini  pajak disebut adil apabila seseorang yang memperoleh kenikmatan lebih besar dari berbagai jasa publik yang dihasilkan oleh pemerintah yang dikenakan proporsi beban pajak yang lebih besar (Miyasto).

 

Dasar dari pemikiran pada prinsip ini di dalam pajak terhadap kekayaan yaitu pelayanan publik (dari negara) sudah menginginkan harga atau nilai kekayaan. Hal ini sepertinya terpengaruh oleh Teori Hukum Alam Abad XVI (Musgrave).

 

 

 

 

 

Referensi:

abdulkadir.blog.uma.ac.id

money.kompas.com

eprints.umpo.ac.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi