Artikel

Principle of Non-Misuse of Competence

Asas dalam hukum Administrasi Negara salah satunya yaitu Principle of Non-Misuse of Competence.

 

Asas tersebut dalam bukunya Prof. Kuntjoro diterjemahkan yaitu asas jangan mencampuradukan kewenangan. Terjemahan ini sepertinya kurang tepat karena misuse mempunyai arti menyalahgunakan bukan mencampuradukan.

 

Asas tersebut terdapat pada Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang”.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

jurnalhukumdanperadilan.org

peraturan.bpk.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi