Artikel

Principle of Corefness

Asas dalam hukum Administrasi Negara salah satunya yaitu Principle of corefness atau asas bertindak cermat.

 

Asas tersebut menghendaki administrasi negara untuk berhati-hati saat melakukan tindakannya supaya tidak membuat kerugian bagi masyarakat.

 

Beberapa putusan PTUN yang berkaitan dengan alasan asas tersebut yaitu:

  • Putusan PTUN Medan No. 70/1992/PTUN-Medan mengenai gugatan para penggugat terhadap surat pembebasan tugas oleh Kepala Kantor Urusan Agama.
  • Putusan PTUN Medan No. 65/1992/PTUN- Medan mengenai gugatan seorang purnawirawan ABRI melawan Kepala kantor Badan Pertanahan Kabupaten.
  • Putusan PTUN Palembang No. 16/PTUN/G/PLG/1991 mengenai gugatan seorang pegawai Universitas Bengkulu terhadap Rektor yang memutasikan dirinya dari jabatan tanpa dibuktikan kesalahannya dulu.

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

repo.unsrat.ac.id

satuhukum.com

jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi