Pilar Demokrasi Menurut Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P.

Pilar Demokrasi Menurut Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. dalam bukunya yang berjudul ‘Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, 1999’ ada 2 faktor yang mendasari demokrasi dalam bernegara yaitu:
“Pertama, hampir semua negara didunia telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental; Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelengarakan negara sebagai organisasi tertinggi.
BIOGRAFI
Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. adalah seorang politisi, akademisi dan hakim berkebangsaan Indonesia. Beliau lahir pada tanggal 13 Mei 1957 di Sampang, Jawa Timur, Indonesia.
PROFESI
- Dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (1984–)
- Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (1986–1988)
- Pembantu Dekan II Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (1988–1990)
- Direktur Karyasiswa, Universitas Islam Indonesia (1991–1993)
- Pembantu Rektor I Universitas Islam Indonesia (1994–2000)
- Direktur Pascasarjana Universitas Islam Indonesia (1996–2000)
- Anggota Panelis dan Asesor, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (1997–1999)
- Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (2002–2005)
- Rektor Universitas Islam Kadiri (2003–2006)
- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (2010–)
Sekian penjelasan mengenai Pilar Demokrasi Menurut Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
osf.io
id.wikisource.org
id.wikipedia.org
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id