Opini

Perlunya kesadaran individu tentang Hukum

“Beri saya 10 pemuda maka akan ku goncangkan dunia!” begitu kira-kira semangat juang yang dilontarkan oleh Bung Karno kepada rakyat Indonesia pada saat itu, ketika Indonesia masih dalam masa-masa ketertindasan, bukan hanya ditindas oleh kolonial/bangsa asing, namun bangsa ini telah banyak dibodohi oleh mereka seolah tidak ingin bangsa ini tidak berkembang. Maka mantra itu diucapkan Bung Karno dengan harapan besar dapat menambah semangat perjuangan rakyat Indonesia.

Sudah seyogyanya pemuda menjadi harapan bangsa akan kemajuan tanah air tercinta ini. Namun banyak disayangkan ketika mereka tergerus oleh perkembangan zaman yang tak dapat di-rem. Bagaimanapun kita menolak arus budaya impor, kita tak akan bisa melawannya. Tinggal bagaimana kita bisa memanfaatkan energi globalisasi menjadi suatu kebaikan yang bisa membuat negara ini sejahtera. Sebenarnya banyak sekali cara yang dapat dilakukan oleh kita sebagai pemuda idaman masyarakat. Misalnya penyuluhan, bantuan pendampingan hukum masyarakat kurang mampu, atau bisa saja membuat ruang diskusi sambil ngopi.

Dalam gerakan sosial di masyarakat, tak hanya advokat/pengacara yang harus memberikan bantuan hukum. Namun peran pemuda sangat diperlukan disini, karena memang yang paling dekat hubungan emosional dengan masyarakat adalah pemuda sebagai bagian dari non litigasi. Walaupun memang pada kenyataannya profesi sebagai advokat, paralegal atau pendamping hukum untuk sebagian pihak acap kali dipandang sebelah mata oleh masyarakat, karena menurut ‘mereka’, profesi ini identik dengan masalah, kelicikan, pintar memutarbalikan fakta, mementingkan kemenangan daripada kebenaran.

Jika kita telaah dengan baik, tentunya hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Sejarah kita mencatat bahwa pemberi bantuan hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat dalam revolusi, tapi juga sebagai kreator dari revolusi tersebut. Ibarat massa aksi adalah sebagai mesin perubahan sosial, pengacara, paralegal atau pemberi bantuan hukum adalah minyaknya. Bachmannl menyatakan bahwa pemberi bantuan hukum tidak hanya kendaraan utama dalam perubahan sosial, mereka juga memiliki peran dalam pengorganisasian berbagai kelompok dan membuat legitimasi dalam berbagai perjuangan.

Bagaimanapun pengacara, paralegal atau orang yang mengerti hukum sangat dibutuhkan dalam gerakan sosial di masyarakat. Hal yang berbeda jika gerakan sosial yang dibangun adalah gerakan sosial tanpa negara atau anarkis, meskipun anarkis tetap mengakui dalam situasi tanpa negarapun, norma sosial tetap diperlukan. Jadi peran dari orang yang paham hukum ataupun norma sosial tetap diperlukan, bukan sebagai orang yang melakukan pembelaan (pengacara, paralegal) ataupun menyusun hukum, melainkan sebagai fasilitator yang mendorong agar hukum tidak lahir dari atas ke bawah, tapi atas kesadaran individu yang tergabung dalam komunitas ataupun masyarakat. Dengan begitu masyarakat dengan sendirinya akan sadar hukum, dan tidak lagi mengganggap profesi ini sebagai cap jelek dimata mereka. Dengan kesadaran hukum dari tiap individu jika terus berkembang, maka tatanan hukum nasional yang termaktub dalam cita-cita bangsa Indonesia pada pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 akan tercapai.

Abd Aziz.

Related Articles

3 Comments

    1. Maka dari itu perlu adanya kesadaran dari tiap-tiap individu itu sendiri, sebelum menuntut kearah yang lebih luas. Karena manusia adalah model ‘penegak hukum’ terkecil untuk dirinya masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi