Perdebatan Awal tentang Hak Asasi Manusia

Perdebatan Awal tentang Hak Asasi Manusia tersebut terdapat beberapa pendapat yang telah dikemukakan oleh para tokoh penting di Indonesia seperti berikut ini:
Menurut Dr. Ir. H. Soekarno dalam bukunya Dr. Saafroedin Bahar yang berjudul ‘Risalah Sidang BPUPKI dan PPK’ yang terbit pada tahun 1995 yang menyatakan bahwa:
“.. Buanglah sama sekali faham individualisme itu, janganlah dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar kita yang dinamakan ‘rights of the citizens’ sebagai yang dianjurkan oleh Republik Perancis itu adanya… Tuan-tuan yang terhormat! Kita menghendaki keadilan sosial. Buat apa Grondwet menuliskan bahwa manusia bukan saja mempunyai hak kemerdekaan suara, kemerdekaan memberikan hal suara, mengadakan persidangan dan berapat, jikalau misalnya tidak ada sosial rechtvaardigheid yang demikian itu? Buat apa kita membikin grondwet, apa guna grondwet itu kalau ia tak dapat mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan. Grondwet yang berisi droit de’l homme et du citoyen itu, tidak bisa menghilangkan kelaparannya orang miskin yang hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itu, jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, paham tolong menolong, paham gotog royong dan keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap paham individualisme dan liberalisme dari padanya…”.
Dr. Mr. Soepomo mendukung Dr. Ir. H. Soekarno dengan berpendapat bahwa:
“…UUD yang kami rancangkan, berdasarkan atas paham kekeluargaan, tidak berdasar atas paham perseorangan, yang telah kita tolak. Pernyataan berkumpul dan berserikat di dalam UUD adalah sistematik dari paham perseorangan, oleh karena itu dengan menyatakan hak bersidang dan berserikat di dalam UUD kita akan menantang sistematik paham kekeluargaan…”.
Namun pendapat Dr. Ir. H. Soekarno dan Dr. Mr. Soepomo tersebut ditentang keras oleh Dr. Drs. H. Mohammad Hatta yang secara tegas mengatakan bahwa:
“…Memang kita harus menentang individualisme… Kita mendirikan negara baru di atas dasar gotonng royong dan hasil usaha bersama. Tetapi suatu hal yang saya kuatirkan, kalau tidak ada satu keyakinan atau satu pertanggungan kepada rakyat dalam UUD yang mengenai hak untuk mengeluarkan suara… Hendaklah kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin, jangan menjadi negara Kekuasaan…”.
Prof. Mr. Mohammad Yamin, S.H. mendukung penuh atas keputusan Dr. Drs. H. Mohammad Hatta dengan pendapat yang kuat beliau sampaikan bahwa:
“…Supaya aturan kemerdekaan warga negeri dimasukkan ke dalam UUD dengan seluas-luasnya. Saya menolak segala alasan yang dimajukan untuk tidak memasukkannya… Saya hanya minta perhatian betul-betul, karena yang kita bicarakan ini hak rakyat. Kalau hal ini tidak terang dalam hukum dasar, ada kekhilafan daripada grondwet; grondwettelijke fout, kesalahan undang-undang hukum dasar, besar sekali dosanya buat rakyat yang menantikan hak daripada republik; misalnya mengenai yang tertuju kepada warga negara yang akan mendapat hak, juga penduduk akan diperlindungi oleh republik ini…”.
Menurut Joeniarto, S.H. dalam bukunya ‘Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia’ yang terbit pada tahun 1984 menerangkan bahwa:
“Pada akhirnya, pada 16 Juli 1945 perdebatan dalam BPUPKI menghasilkan kompromi sehingga diterima beberapa ketentuan dalam UUD. Pasca-Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, PPKI segera menggelar sidang pertama pada 18 Agustus 1945 dan dalam keputusannya mengesahkan UUD yang telah dirancang oleh BPUPK dengan beberapa perubahan dan tambahan”.
Sekian penjelasan mengenai Perdebatan Awal tentang Hak Asasi Manusia dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
osf.io
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id






Informasi