Artikel

Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Usaha Negara Menurut Robert Morrison MacIver

Robert Morrison MacIver adalah seorang sosiolog kelahiran Skotlandia, ilmuwan politik, dan juga seorang pendidik yang menyatakan keyakinan akan kompatibilitas individualisme dan sosial organisasi.

 

Ia lahir pada tanggal 17 April 1882 di Stornoway, Outer Hebrides, Skotlandia dan wafat pada tanggal 15 Juni 1970 di New York City.

 

Menurut Robert Morrison MacIver dalam bukunya ‘The Modern State’ yang menyatakan bahwa dalam lapangan Hukum Negara yang ada 2 macam yaitu sebagai berikut:

There is the law, which governs the state and there is the law, by means of which the state governs”.

(Ada hukum yang mengatur negara dan ada hukum yang dengannya negara mengatur).

 

  1. Constitutional Law (Hukum Tata Negara)

Memberi dukungan yuridis konstitusional untuk mendirikan dan menata bangunan organisasi negara sehingga negara dalam posisi dibangun tidak dalam keadaan bergerak sebagai objek

 

  1. Ordinary Law (Hukum Tata Usaha Negara)

Memberikan pengaturan bagaimana mengusahakan supaya negara itu bergerak sebagai subjek menjalankan fungsi perannya dalam mencapai tujuannya

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

repository.ut.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi