Artikel
Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Usaha Negara Menurut Prof. Usep Ranawijaya, S.H.

Menurut Prof. Usep Ranawijaya, S.H. yang menyatakan bahwa perbedaan hukum tata negara dengan hukum tata usaha negara yaitu:
“Didasarkan atas adanya perbedaan jenis tugas kenegaraan yang mengakibatkan keharusan pembedaan jenis alat perlengkapan”.
Referensi:
repository.ut.ac.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi