Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Usaha Negara Menurut Mr. Dr. J. Oppenheim

Mr. Dr. J. Oppenheim adalah Sarjana hukum liberal yang, setelah menjadi sekretaris kota di Groningen, menjadi profesor di sana.
Menurut Mr. Dr. J. Oppenheim yang dikenal dengan ajaran/teori ‘staats in rus’ dan ‘staat in beweging’ yang menyatakan bahwa:
“Hukum Tata Negara mengatur negara dalam keadaan tidak bergerak (staats in rus), sedangkan Hukum Tata Usaha Negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)”.
Referensi:
parlement.com
repository.ut.ac.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi