Artikel

Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Usaha Negara Menurut Mr. Dr. J. Oppenheim

Mr. Dr. J. Oppenheim adalah Sarjana hukum liberal yang, setelah menjadi sekretaris kota di Groningen, menjadi profesor di sana.

 

Menurut Mr. Dr. J. Oppenheim yang dikenal dengan ajaran/teori ‘staats in rus’ dan ‘staat in beweging’ yang menyatakan bahwa:

“Hukum Tata Negara mengatur negara dalam keadaan tidak bergerak (staats in rus), sedangkan Hukum Tata Usaha Negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)”.

 

 

 

 

 

Referensi:

parlement.com

repository.ut.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi