Artikel
Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara Menurut Prof. DR. Purnadi Purbacaraka S.H.

Menurut Prof. DR. Purnadi Purbacaraka S.H. yang menyatakan bahwa:
“Perbedaan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara dilandasi perbedaan diantara negara dalam keadaan tidak bergerak (de staat in rust) dengan negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging)”.
Referensi:
repository.stpn.ac.id
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi