Artikel

Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara Menurut Prof. Combertus Willem van der Pot

Prof. Combertus Willem van der Pot adalah Pengacara dan profesor universitas Belanda. Ia lahiran pada tanggal 25 Januari 1880 dan wafat pada tanggal 25 Juni 1960.

 

Menurut Prof. Combertus Willem van der Pot yang menyatakan bahwa :

“Perbedaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara karena secara prinsipil tidak menimbulkan akibat hukum. Jika pun hendak diadakan pembedaan yang tegas di antara keduanya, maka hal itu hanya penting untuk ilmu pengetahuan”.

 

 

 

 

 

Referensi:

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi