Pandgever

Kata tersebut berasal dari bahasa Belanda. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan pandgever dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti pemberi janji. Maksud arti tersebut secara umum disebut pemberi gadai.
Hak pandgever (pemberi gadai – debitor) terdapat pada Pasal 1156 KUH Perdata yaitu:
“Bagaimanapun, apabila si berutang atau si pemberi gadai bercedera janji, si berpiutang dapat menuntut dimuka Hakim supaya barang gadainya dijual menurut cara yang ditentukan oleh Hakim untuk melunasi utang beserta bunga dan biaya, atau pun Hakim, atas tuntutan si berpiutang, dapat mengabulkan bahwa barang gadainya akan tetap pada si berpiutang untuk suatu jumlah yang akan ditetapkan dalam putusan hingga sebesar utangnya beserta Bunga dan biaya.
Tentang hal penjualan barang gadai dalam hal-hal termaksud dalam pasal ini dan dalam pasal yang lalu, si berpiutang diwajibkan memberitahu si pemberi gadai selambat-lambatnya pada hari yang berikutnya apabila ada suatu perhubungan pos harian atau pun suatu perhubungan telegrap, atau jika tidak demikian halnya, dengan pos yang berangkat pertama.
Pemberitahuan dengan telegrap atau dengan surat tercatat berlaku sebagai suatu pemberitahuan yah sah.”
Kewajiban pandgever (pemberi gadai – debitor) terdapat pada Pasal 1157 KUH Perdata yaitu:
- Menyerahkan barang gadai kepada pihak penerima gadai atau nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membayar biaya pokok dan sewa modal kepada pihak penerima gadai.
- Membayar biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak penerima gadai dengan tujuan untuk menyelamatkan barang-barang gada
Referesensi:
doktorhukum.com
kamus.tokopedia.com
yuridis.id
repository.uhn.ac.id






Informasi