Negara Hukum dan HAM Menurut Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P.

Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. dalam bukunya yang berjudul ‘Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia’ yaitu:
“Untuk membatasi kekuasaan pemerintah, seluruh kekuasaan di dalam negara haruslah dipisah dan dibagi ke dalam kekuasaan yang mengenai bidang tertentu. Pembatasan kekuasaan pemerintah juga harus tunduk pada kehendak rakyat (demokrasi) dan haruslah dibatasi dengan aturan–aturan hukum yang pada tingkatan tertinggi disebut konstitusi. Salah satu ciri dan prinsip pokok dari negara hukum dan demokrasi adalah adanya lembaga peradilan yang bebas dari kekuasaan lain dan tidak memihak”.
BIOGRAFI
Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. adalah seorang politisi, akademisi dan hakim berkebangsaan Indonesia. Beliau lahir pada tanggal 13 Mei 1957 di Sampang, Jawa Timur, Indonesia.
PROFESI
- Dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (1984–)
- Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (1986–1988)
- Pembantu Dekan II Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (1988–1990)
- Direktur Karyasiswa, Universitas Islam Indonesia (1991–1993)
- Pembantu Rektor I Universitas Islam Indonesia (1994–2000)
- Direktur Pascasarjana Universitas Islam Indonesia (1996–2000)
- Anggota Panelis dan Asesor, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (1997–1999)
- Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (2002–2005)
- Rektor Universitas Islam Kadiri (2003–2006)
- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (2010–)
- Ketua Dewan Penyantun Yayasan Alumni Undip Badan Penyelenggara Universitas Semarang (USM) (2018–)
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kabinet Indonesia Maju (2019–)
Sekian penjelasan mengenai Negara Hukum dan HAM Menurut Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
id.wikipedia.org
dosenpendidikan.co.id
seputarpengetahuan.co.id
repository.stpn.ac.id
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id