Artikel

Negara Hukum dan HAM Menurut Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P.

Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. dalam bukunya yang berjudul ‘Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia’ yaitu:

“Untuk membatasi kekuasaan pemerintah, seluruh kekuasaan di dalam negara haruslah dipisah dan dibagi ke dalam kekuasaan yang mengenai bidang tertentu. Pembatasan kekuasaan pemerintah juga harus tunduk pada kehendak rakyat (demokrasi) dan haruslah dibatasi dengan aturan–aturan hukum yang pada tingkatan tertinggi disebut konstitusi. Salah satu ciri dan prinsip pokok dari negara hukum dan demokrasi adalah adanya lembaga peradilan yang bebas dari kekuasaan lain dan tidak memihak”.

 

 

BIOGRAFI

Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. adalah seorang politisi, akademisi dan hakim berkebangsaan Indonesia. Beliau lahir pada tanggal 13 Mei 1957 di Sampang, Jawa Timur, Indonesia.

 

 

PROFESI

  1. Dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (1984–)
  2. Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (1986–1988)
  3. Pembantu Dekan II Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (1988–1990)
  4. Direktur Karyasiswa, Universitas Islam Indonesia (1991–1993)
  5. Pembantu Rektor I Universitas Islam Indonesia (1994–2000)
  6. Direktur Pascasarjana Universitas Islam Indonesia (1996–2000)
  7. Anggota Panelis dan Asesor, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (1997–1999)
  8. Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (2002–2005)
  9. Rektor Universitas Islam Kadiri (2003–2006)
  10. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (2010–)
  11. Ketua Dewan Penyantun Yayasan Alumni Undip Badan Penyelenggara Universitas Semarang (USM) (2018–)
  12. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kabinet Indonesia Maju (2019–)

 

 

Sekian penjelasan mengenai Negara Hukum dan HAM Menurut Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

repository.stpn.ac.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi