Mazhab Sejarah dalam Hukum Menurut Friedrich Karl von Savigny

Friedrich Carl von Savigny adalah seorang ahli hukum dan sejarawan Jerman. Ia lahir pada tanggal 21 Februari 1779 dan wafat pada tanggal 25 Oktober 1861.
Menurut Friedrich Karl von Savigny yang menyatakan bahwa “Di dunia ini terdapat beragam bangsa dimana tiap bangsa memiliki volksgeist (jiwa bangsa) masing-masing”.
Keanekaragaman jiwa bangsa bisa dilihat secara langsung melalui ragam bahasa, adat istiadat dan organisasi sosial masyarakat yang dipunyai oleh setiap bangsa diseluruh dunia. Maka dari itu jika terdapat perbedaan jiwa bangsa akan berdapak pada pandangan tentang suatu keadilan.
Ia mempunyai kontra pandangan dengan Aliran Hukum Alam. Pendapatnya yaitu hukum mengalami suatu perubahan sesuai situasi dan kondisi masyarakat dari masa ke masa. Karena itu hukum yang dibuat dan ditetapkan oleh suatu bangsa belum tentu berlaku bagi bangsa lainnya.
Ia juga mempunyai kontra pandangan dengan Positivisme Hukum. Pendapatnya yaitu hukum muncul bukan karena perintah sang penguasa atau karena suatu kebiasaan. Melainkan karena perasaan keadilan yang berada di dalam jiwa bangsa serta hukum tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Beberapa pemikiran Friedrich Karl von Savigny yaitu:
- Jiwa bangsa seluruh masyarakat tidak boleh hanya dari golongan masyarakat tertentu saja.
- Terkadang peraturan perundang-undangan tidak selamanya muncul tanpa sebab. Contohnya saja peraturan tentang perjuangan kerja keras yang terdapat di Inggris yaitu serikat kerja.
- Hakim dan ahli hukum harus mendapatkan perhatian. Jiwa bangsa bisa saja menjadi bahan kasarnya serta wajib adanya seorang penyusun agar bisa membentuk suatu hukum.
- Peniruan ternyata merupakan kasus yang banyak dimainkan perannya. Contohnya saja hukum Romawi dan pengaruh hukum Prancis diambil alih secara sadar oleh berbagai bangsa.
Referensi:
jurnalhukum.com
erisamdyprayatna.com
kawanhukum.id
jamalwiwoho.com
sites.google.com
kompasiana.com
jurnal.komisiyudisial.go.id
negarahukum.com






Informasi