Lex Rei Sitae (Lex Situs)

Asas yang berlaku dalam hukum internasional dan hukum perdata internasional salah satunya adalah Lex Rei Sitae (Lex Situs).
Lex Rei Sitae (Lex Situs) berasal dari bahasa Latin. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Lex Rei Sitae (Lex Situs) dari bahasa Latin ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti Hukum properti yang terletak (hukum situasi).
Asas ini mempunyai arti yaitu dalam perjanjian perdata internasional, status hukum benda tidak bergerak (benda tetap) tunduk terhadap hukum di mana benda itu berada.
Asas tersebut mempunyai pengaturan tersendiri dalam hukum Indonesia meski secara terbatas. Karena hal ini adalah buatan pada masa Penjajahan Kolonial Belanda yang ada dalam pasal 17 Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie (AB).
Referensi:
jurnalhukum.com
id.wikipedia.org
saplaw.top
heylawedu.id
jurisdata.id






Informasi