Artikel

Lex Originis

Asas yang berlaku dalam hukum internasional dan hukum perdata internasional salah satunya adalah Lex Originis.

 

Lex Originis berasal dari bahasa Latin. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan Lex Originis dari bahasa Latin ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti Hukum asal usul.

 

Asas ini mempunyai arti yaitu dalam perjanjian perdata internasional, suatu asas hukum yang ada sangkut pautnya dengan ketentuan hukum mengenai status dan kekuasaan atas subyek hukum tetap berlaku di luar negeri.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

saplaw.top

heylawedu.id

jurisdata.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi