Artikel

Lembaga Negara Menurut Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S.

Lembaga Negara Menurut Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. tentang Kewenangan yang di Berikan UUD memunculkan berbagai penafsiran, yaitu sebagai berikut ini:

  1. Penafsiran luas, sehingga mencakup semua lembaga negara yang nama dan kewenanganya disebut/tercamtum dalam UUD 1945
  2. penafsiran moderat, yakni yang hanya membatasi apa yang dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi dan lembaga tinggi
  3. penafsiran sempit, yakni penafsiran yang merujuk secara emplisit dari ketentuan pasal 67 UU MK.

 

BIOGRAFI

Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. adalah salah satu hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi Indonesia. Beliau selalu berada pada dunia pendidikan dalam masa kariernya. Beliau menjadi seorang Dosen Biasa (Tetap) di Universitas Brawijaya (Unbraw) pada tahun 1971. Sebelumnya Beliau telah lulus mengenyam pendidikannya di FH Universitas Gadjah Mada (UGM) pada pada tahun 1970. Beliau lahir pada tanggal 24 Desember 1942.

 

HASIL KARYA
  1. Hukum Konstitusi – Mahkamah Konstitusi
  2. Sejarah, Elemen Dan Tipe Negara Hukum
  3. Pemilu – Perselisihan Hasil Pemilu dan Demokrasi
  4. Teori-teori Hukum Kontemporer

 

 

Sekian penjelasan mengenai Lembaga Negara Menurut Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

suduthukum.com

bantuanhukum-sbm.com

media.neliti.com

gramedia.com

onesearch.id

slideshare.net

encyclopedia.com

books.google.co.id

osf.io

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi