TASIKMALAYA – Kepala Desa Padasuka melantik pengurus posbakum (pos bantuan hukum) di desanya dalam acara Launching Posbakum yang diselenggarakan oleh Desa Padasuka Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya, 21 Desember 2020.
Acara yang digelar di GOR desa tersebut bekerjasama dengan DPC PERADI Tasikmalaya melalui Program Desa Sadar Hukum tahun 2020.
Dari 30 orang paralegal dibentuk 10 orang pengurus yang siap diterjunkan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Muhamad Sarip, Kepala Desa Padasuka mengatakan paralegal harus bisa mencerdaskan warga di desanya.
” Harus bisa mencerahkan bukan hanya menyelesaikan masalah agar kedepannya pemahaman-pemahaman sampai di masyarakat” ujar kades.
Menurutnya, dengan begitu masyarakat tidak hanya terbantu dilayani bantuan hukum saja.
” serta menjadi masyarakat yang sadar dengan hukum” lanjutnya.
Ia berharap kepada semuanya baik paralegal dan pengurusnya dapat menjalin ikatan emosional yang baik dengan lingkungannya.
” Posbakum harus bisa bersinergi dengan berbagai elemen dari mulai BPD Polsek ” harapnya.
DPC Peradi Tasikmalaya yang diwakili oleh Eki Sirojul Baihaqi menjelaskan bahwa adanya program ini untuk membuat masyarakat berdampingan dengan hukum.
” Misinya adalah untuk menghilangkan asumsi atau persepsi masyarakat yang takut karena kurangnya pemahaman hukum” tutupnya.