Artikel

Konstitusi Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Menurut Prof. Dr. I Dewa Gede Atmadja, S.H., M.S.

Prof. Dr. I Dewa Gede Atmadja, S.H., M.S. adalah Seorang Profesor dan Dosen dengan Perjanjian Kerja dalam bidang hukum di Universitas Warmadewa.

 

Karya Prof. Dr. I Dewa Gede Atmadja, S.H., M.S. yaitu sebagai berikut:

  1. Demokrasi, HAM & Konstitusi (2010)
  2. Ilmu Negara: Sejarah, Konsep, dan Kajian Kenegaraan (2012)
  3. Hukum Konstitusi (Edisi Revisi) 2012
  4. Filsafat Hukum (2013)
  5. Filsafat Ilmu (2014)

 

Menurut Prof. Dr. I Dewa Gede Atmadja, S.H., M.S. yang menyatakan bahwa konstitusi dibedakan menurut definisi dan konseptual, yaitu seperti berikut ini:

“Menurut definisi dapat dikatakan konstitusi adalah himpunan norma atau kaidah konstitusi suatu negara yang menyiratkan bahwa konstitusi merupakan dokumen yang berisi norma atau kaidah-kaidah hukum untuk mengoperasionalkan penyelenggaraan kekuasaan negara.

Menurut konseptual, konstitusi adalah norma atau kaidah hukum yang mengkaji teks yang tersurat dan tersirat di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar”.

 

 

 

 

Referensi:

belbuk.com

pddikti.kemdikbud.go.id

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

tirto.id

gramedia.com

sites.google.com

kompas.com

nasional.kompas.com

detik.com

news.detik.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi