Komite Hak Asasi Manusia

Komite Hak Asasi Manusia terdapat pada UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) dari Pasal 28 – 45 yaitu sebagai berikut ini:
PASAL 28
- Sebuah Komite Hak Asasi Manusia harus dibentuk (selanjutnya dalam Kovenan ini disebut Komite). Komite akan terdiri dari delapan belas anggota dan akan melaksanakan pekerjaanpekerjaan sebagaimana ditentukan.
- Komite akan terdiri dari sejumlah warga dari negara-negara Pihak pada Kovenan ini yang harus bermoral tinggi dan diakui keahliannya di bidang hak-hak asasi manusia dengan mempertimbangkan manfaat dari keikutsertaan beberapa orang yang berpengalaman di bidang hukum.
- Para anggota Komite akan dipilih dan akan bertugas dalam kapasitas pribadi mereka.
PASAL 29
- Para anggota Komite harus dipilih dengan pemungutan suara secara rahasia dari daftar nama orang-orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 28, dan dicalonkan untuk tujuan itu oleh Negara-negara Pihak dalam Kovenan ini.
- Setiap Negara Pihak Kovenan ini dapat mencalonkan tidak lebih dari dua orang, orang-orang ini harus berkewarganegaraan negara yang mencalonkannya.
- Setiap orang dapat dicalonkan kembali.
PASAL 30
- Pemilihan pertama akan diselenggarakan paling lambat enam setelah tanggal berlakunya Kovenan ini.
- Sekurang-kurangnya empat bulan sebelum tanggal setiap pemilihan Komite, selain dari pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan seperti yang dinyatakan sesuai dengan Pasal 34, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengirimkan undangan tertulis kepada Negara-negara Pihak pada Kovenan ini agar mengajukan pencalonan mereka bagi keanggotaan Komite dalam waktu tiga bulan.
- Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus membuat daftar nama semua orang yang dicalonkan menurut abjad, dengan menyebutkan negara yang mencalonkannya, dan menyampaikan daftar tersebut kepada Negara-negara Pihak pada Kovenan ini tidak lebih dari sebulan sebelum tanggal pemilihan.
- Pemilihan para anggota Komite harus dilakukan pada pertemuan Negara-negara Pihak pada Kovenan ini yang diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada pertemuan tersebut dua pertiga dari Negara-negara Pihak harus hadir untuk mencapai quorum, suara terbanyak dan mayoritas suara terbanyak dari wakil-wakil Negara-negara Pihak yang hadir dan memberikan suaranya.
PASAL 31
- Komite tidak boleh beranggotakan lebih dari satu warga negara dari negara yang sama.
- Dalam pemilihan Komite, pertimbangan harus diberikan pada pembagian keanggotaan yang merata secara geografis dan keterwakilan berbagai bentuk peradaban yang berbeda serta sistem-sistem hukum yang utama.
PASAL 32
- Para anggota Komite akan dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Mereka dapat dipilih kembali apabila dicalonkan lagi. Namun demikian, masa jabatan sembilan anggota yang terpilih pada pemilihan pertama akan berakhir setelah dua tahun, segera setelah pemilihan pertama nama-nama kesembilan anggota ini akan dipilih melalui undian oleh ketua persidangan sesuai ketentuan Pasal 30 ayat 4.
- Pemilihan setelah akhir masa jabatan akan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan pasalpasal sebelumnya dalam bagian ini dari Kovenan ini.
PASAL 33
- Jika berdasarkan pendapat yang bulat dari para anggota lainnya, salah seorang anggota Komite berhenti melaksanakan fungsi-fungsinya oleh suatu sebab selain dari karena ketidakberadaannya yang bersifat sementara, Ketua Komite akan memberitahukannya kepada Sekretaris Jenderal PBB, yang kemudian akan menyatakan bahwa jabatan anggota tersebut kosong.
- Dalam hal seorang anggota Komite wafat atau ia mengundurkan diri, Ketua harus segera memberitahukannya kepada Sekjen PBB yang kemudian harus menyatakan bahwa jabatan tersebut kosong sejak tanggal meninggalnya atau pada tanggal pengunduran diri berlaku efektif.
PASAL 34
- Apabila suatu kekosongan jabatan telah diumumkan sesuai dengan Pasal 33, dan apabila masa jabatan anggota yang akan digantikan tidak berakhir dalam jangka waktu enam bulan sejak pengumuman kekosongan tersebut, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus memberitahukannya kepada setiap Negara Pihak pada Kovenan ini, yang dalam jangka waktu dua bulan dapat menyampaikan calon sesuai dengan Pasal 29 untuk mengisi kekosongan tersebut.
- Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus menyiapkan daftar nama orang-orang yang dicalonkan menurut abjad, dan harus menyampaikannya kepada Negara-negara Pihak pada Kovenan ini. Pemilihan untuk mengisi kekosongan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan terkait dalam bagian dari Kovenan ini.
- Seorang anggota Komite yang dipilih untuk mengisi kekosongan yang telah dinyatakan sesuai dengan Pasal 33, akan menduduki jabatan itu selama sisa masa jabatan anggota yang telah kosong pada Komite sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut.
PASAL 35
“Para anggota Komite, dengan persetujuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, akan menerima honorarium dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan syaratsyarat dan ketentuan-ketentuan yang diputuskan oleh Majelis Umum, dengan mempertimbangkan pentingnya tanggung jawab Komite”.
PASAL 36
“Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyediakan staf dan fasilitas yang dibutuhkan agar Komite dapat melaksanakan fungsinya secara efektif sesuai dengan Kovenan ini”.
PASAL 37
- Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyelenggarakan persidangan pertama Komite di Markas Besar PBB.
- Setelah persidangan pertama, Komite akan mengadakan pertemuan pada waktu-waktu yang ditentukan dalam peraturan tata kerjanya.
- Komite umumnya akan mengadakan pertemuan di Markas Besar PBB atau Kantor PBB di Jenewa.
PASAL 38
“Setiap anggota Komite sebelum memulai tugasnya harus membuat pernyataan dalam Komite terbuka bahwa ia akan melaksanakan tugasnya tanpa memihak dan dengan seksama”.
PASAL 39
- Komite akan memilih pejabat-pejabatnya untuk masa jabatan dua tahun. Mereka dapat dipilih kembali.
- Komite akan membuat peraturan tata kerjanya sendiri, akan tetapi peraturan ini harus menetapkan antara lain bahwa :
(a) Dua belas anggotanya harus membentuk suatu quorum;
(b) Keputusan-keputusan Komite harus dibuat berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
PASAL 40
- Negara-negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menyampaikan laporan tentang langkah-langkah yang telah mereka ambil dalam memberlakukan hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini, dan mengenal perkembangan yang telah dicapai dalam pengenyaman hak-hak tersebut :
(b) Dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Kovenan ini untuk Negara-negara Pihak yang bersangkutan;
(c) Apabila diminta oleh Komite.
- Semua laporan harus disampaikan pada Sekjen PBB yang akan meneruskannya pada Komite untuk dipertimbangkan. Laporan-laporan tersebut harus menyebutkan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan, apabila ada yang mempengaruhi penerapan Kovenan ini.
- Sekjen PBB setelah berkonsultasi dengan Komite, dapat meneruskan kepada badan-badan khusus yang terkait, salinan dari bagian-bagian setiap laporan yang dianggap termasuk dalam kewenangan badan khusus tersebut.
- Komite harus menelaah laporan yang disampaikan oleh Negara-negara Pihak pada Kovenan ini. Komite harus meneruskan laporan-laporannya, beserta komentar umum apabila dipandang perlu, kepada Negara-negara Pihak. Komite dapat juga menyampaikan komentarkomentar tersebut beserta laporan yang diterima Komite dari Negara-negara Pihak pada Kovenan ini, kepada Dewan Ekonomi dan Sosial.
- Negara Pihak dalam Kovenan ini dapat menyampaikan pengamatan terhadap komentar apapun yang dibuat sesuai dengan ayat (4) dari pasal ini kepada Komite.
PASAL 41
- Suatu Negara Pihak pada Kovenan ini sewaktu-waktu dapat menyatakan, berdasarkan pasal ini, bahwa ia mengakui kewenangan Komite untuk menerima dan membahas komunikasi yang berhubungan dengan tuntutannya yang menyatakan bahwa Negara Pihak lainnya tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Kovenan ini. Komunikasi yang dimaksud dalam pasal ini hanya dapat diterima dan dibahas apabila disampaikan oleh Negara Pihak yang telah menyatakan bahwa dirinya tunduk pada kewenangan Komite. Tidak satupun Komunikasi akan diterima oleh Komite, apabila hal tersebut berhubungan dengan Negara Pihak yang belum membuat pernyataan. Komunikasi yang diterima berdasarkan pasal ini akan ditangani sesuai dengan prosedur sebagai berikut :
(a) Apabila Negara Pihak pada Kovenan ini beranggapan bahwa Negara Pihak lain tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan Kovenan ini. Ia dapat secara tertulis meminta perhatian tentang hal ini kepada Negara Pihak yang berkepentingan. Dalam waktu tiga bulan setelah menerima komunikasi, Negara yang menerima harus menyampaikan keterangan atau pernyataan tertulis lainnya kepada negara pengirim, yang menjelaskan masalah tersebut, yang juga termasuk, prosedur yang berlaku di dalam negeri dan langkah-langkah perbaikan yang telah diambil, ditunda maupun telah ada dalam masalah tersebut.
(b) Apabila masalah tersebut tidak dapat diselesaikan secara memuaskan bagi kedua Negara Pihak dalam jangka waktu enam bulan setelah penerimaan oleh Negara yang menerima komunikasi awal, maka masing-masing negara berhak untuk mengajukan masalah tersebut kepada Komite dengan memberitahukan kepada Komite dan Negara Pihak lainnya.
(c) Komite hanya akan menangani masalah yang diajukan kepadanya setelah ia memastikan bahwa semua penyelesaian domestik yang ada telah ditempuh dalam menangani masalah ini, sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang diakui. Ketentuan ini tidak berlaku apabila pelaksanaan upaya penyelesaian telah diulur-ulur secara tidak wajar.
(d) Komite menyelenggarakan sidang tertutup ketika memeriksa komunikasi-komunikasi berdasarkan pasal ini.
(e) Dengan mengingat ketentuan pasal ini sub ayat (c) Komite menyediakan jasa-jasa baiknya pada Negara Pihak yang bersangkutan dengan maksud agar ada penyelesaian yang bersahabat tentang masalah ini, berdasarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar sebagaimana diakui pada Kovenan ini.
(f) Dalam setiap masalah yang diajukan padanya, Komite dapat meminta Negara Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam sub ayat (b) untuk memberikan keterangan yang relevan.
(g) Negara Pihak yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam sub ayat (b) berhak untuk diwakili apabila masalahnya dibahas di Komite, dan untuk menyampaikan hal tersebut baik secara tertulis maupun lisan.
(h) Dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal diterimanya pemberitahuan berdasarkan sub ayat (b), Komite harus menyampaikan laporan:
(i) Apabila penyelesaian telah dicapai sesuai dengan ketentuan dalam sub ayat (e), maka Komite harus membatasi laporannya menjadi suatu keterangan singkat tentang fakta-faktanya saja dan penyelesaian yang telah dicapai.
(ii) Apabila suatu penyelesaian yang diatur dalam sub ayat (c), tidak tercapai, maka Komite harus membatasi laporannya pada pernyataan singkat tentang fakta-fakta; pernyataan tertulis dan catatan tentang hal-hal yang diajukan secara lisan oleh Negara Pihak yang bersangkutan harus dilampirkan pada laporan tersebut. Setiap laporan harus disampaikan kepada Negara Pihak yang bersangkutan.
- Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini mulai berlaku pada saat sepuluh Negara Pihak dalam Kovenan ini telah membuat deklarasi berdasarkan ayat 1 dari pasal ini. Pernyataan tersebut akan diserahkan oleh Negara Pihak untuk disimpan Sekjen PBB yang kemudian akan meneruskan salinannya kepada Negara-negara Pihak lainnya. Pernyataan dapat ditarik setiap waktu dengan memberitahukan Sekjen PBB. Penarikan tersebut tidak akan mempengaruhi pembahasan terhadap masalah yang menjadi isu komunikasi yang telah disampaikan berdasarkan pasal ini. Suatu komunikasi lanjutan dari Negara Pihak tidak dapat diterima setelah diterimanya pemberitahuan penarikan pernyataan oleh Sekjen, kecuali apabila Negara Pihak yang bersangkutan telah membuat pernyataan baru.
PASAL 42
- (a) Apabila suatu masalah yang telah diajukan kepada Komite sesuai dengan Pasal 41 tidak mencapai penyelesaian yang memuaskan Negara-negara Pihak yang berkepentingan, Komite dengan persetujuan terlebih dahulu dari Negara-negara Pihak yang berkepentingan, dapat membentuk Komisi Konsiliasi ad hoc (selanjutnya disebut sebagai Komisi). Jasa-jasa baik Komisi akan disediakan bagi Negara-negara Pihak yang bersangkutan dengan tujuan untuk penyelesaian secara damai masalah tersebut, berdasarkan penghormatan terhadap Kovenan ini.
(b) Komisi ini terdiri dari lima orang yang dapat diterima oleh negara-negara bersangkutan. Apabila Negara-negara Pihak tersebut gagal untuk mencapai kesepakatan dalam waktu tiga bulan mengenal seluruh atau sebagian komposisi Komisi, para anggota Komisi yang gagal dipilih melalui kesepakatan, harus dipilih oleh para anggota Komite melalui pemungutan suara yang rahasia dengan dua pertiga mayoritas suara dari anggota Komite.
- Para anggota Komisi akan menjalankan tugasnya dalam kapasitas pribadinya. Mereka tidak boleh merupakan warga negara dari Negara-negara Pihak yang bersangkutan atau dari Negara yang bukan Pihak pada Kovenan ini, atau Negara Pihak yang belum membuat pernyataan berdasarkan pasal 41.
- Komisi akan memilih ketuanya sendiri dan menetapkan peraturan tata kerjanya sendiri.
- Persidangan Komisi umumnya akan diadakan di Markas Besar PBB atau Kantor PBB di Jenewa. Namun, persidangan dapat diadakan di tempat-tempat lain yang dianggap baik sebagaimana ditentukan oleh Komisi dengan berkonsultasi dengan Sekjen PBB dan Negaranegara Pihak yang bersangkutan.
- Sekretariat yang ditunjuk berdasarkan Pasal 36 akan juga melayani para anggota komisi yang dibentuk berdasarkan pasal ini.
- Keterangan yang diterima dan dikumpulkan oleh Komite harus tersedia bagi Komisi dan Komisi dapat memanggil Negara-negara Pihak yang berangkutan untuk memberikan keterangan lain yang relevan.
- Apabila Komisi telah sepenuhnya membahas masalah yang diajukan kepadanya, namun dalam hal apapun tidak lebih dari dua belas bulan setelah diserahi masalah, Komisi harus menyampaikan laporan kepada Ketua Komite untuk dikomunikasikan kepada Negara-negara Pihak yang berkepentingan.
(a) Apabila Komisi tidak dapat menyelesaikan pembahasan atas masalah tersebut dalam waktu dua bulan, Komisi harus membatasi laporannya pada pernyataan singkat tentang status pembahasan masalah.
(b) Apabila dicapai penyelesaian yang baik terhadap masalah berdasarkan penghormatan atas hak asasi manusia sebagaimana diakui dalam Kovenan ini, Komisi akan membatasi laporannya pada pernyataan singkat mengenai fakta-fakta dan penyelesaian yang dicapai.
(c) Apabila tidak tercapai suatu penyelesaian sesuai dengan ketentuan sub ayat
(b), laporan komisi harus memuat temuannya mengenai semua masalah dari fakta yang relevan dengan masalah antara Negara-negara Pihak yang berkepentingan, dan pandangannya terhadap kemungkinan penyelesaian yang baik atas masalah tersebut. Laporan ini juga harus memuat pembelaan tertulis dan catatan tentang pembelaan lisan yang dibuat oleh Negara-Negara Pihak yang bersangkutan.
(d) Apabila laporan Komisi disampaikan berdasarkan sub ayat (c). Negara-negara Pihak yang bersangkutan dalam waktu tiga bulan setelah diterimanya laporan akan memberitahukan kepada Ketua.
- Ketentuan dari Pasal ini tidak mengurangi tanggung jawab apapun dari Komite berdasarkan Pasal 41.
- Negara-negara Pihak yang bersangkutan harus membagi rata seluruh biaya untuk anggota Komisi sesuai dengan perkiraan yang diberikan oleh Sekjen PBB.
- Sekjen PBB diberi wewenang untuk membayar biaya anggota Komisi, apabila perlu sebelum dilakukan pembayaran kembali oleh Negara-negara Pihak yang bersangkutan sesuai dengan ayat 9 dari pasal ini.
PASAL 43
“Para anggota Komite dan Komisi-komisi konsiliasi ad hoc yang dapat dibentuk berdasarkan Pasal 42, berhak atas fasilitas, keistimewaan dan kekebalan yang diberikan pada para ahli yang melakukan misi bagi PBB sebagaimana diatur dalam bagian-bagian yang relevan dari Konvensi tentang keistimewaan dan kekebalan dari PBB”.
PASAL 44
“Ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan Kovenan ini berlaku tanpa mengurangi prosedur di bidang hak asasi manusia sebagaimana ditetapkan oleh atau berdasarkan instrumen-instrumen pendirian dan konvensi-konvensi PBB dan Badan-badan khususnya, dan tidak dapat mencegah Negara-negara Pihak pada Kovenan ini untuk menggunakan prosedur penyelesaian sengketa lainnya, sesuai dengan perjanjian internasional yang umum atau khusus yang berlaku di antara mereka”.
PASAL 45
“Komite harus menyampaikan laporan tahunan tentang kegiatan-kegiatan pada Majelis Umum PBB melalui Dewan Ekonomi dan Sosial”.
Sekian penjelasan mengenai Komite Hak Asasi Manusia dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
osf.io
paralegal.id
peraturan.bpk.go.id
jdih.kemenkeu.go.id
dpr.go.id
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id