Kewenangan MA Pasca Amandemen UUD 1945

Kewenangan MA (Mahkamah Agung) Pasca Amandemen UUD 1945 ada dalam beberapa Pasal yaitu sebagai berikut ini:
- Pasal 24 ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 yang berbunyi:
“Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
- Pasal 24A ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”.
- Pasal 24C ayat (3) Perubahan Ketiga UUD 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden”.
Sekian penjelasan mengenai Kewenangan MA Pasca Amandemen UUD 1945 dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
osf.io
peraturan.bpk.go.id
jdih.kemenkeu.go.id
dpr.go.id
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id






Informasi