Kewenangan KY Pasca Amandemen UUD 1945

Kewenangan KY (Komisi Yudisial) Pasca Amandemen UUD 1945 ada dalam beberapa Pasal yaitu sebagai berikut ini:
- Pasal 24B ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 yang berbunyi:
“Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang berbunyi:
“Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
- mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
- menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
- menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
- menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim”.
- Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.
Sekian penjelasan mengenai Kewenangan KY (Komisi Yudisial) Pasca Amandemen UUD 1945 dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
osf.io
peraturan.bpk.go.id
jdih.kemenkeu.go.id
dpr.go.id
commons.wikimedia.org
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id