Artikel

Ketiadaan Kedaulatan Rakyat Dalam UUD ’45

Oleh : Andi Ibnu Hadi, S.H., M.H
(Ketua DPC PERADI Tasikmalaya)

Kemudian pada tanggal 10 November 1956 Pengakuan Soekarno terhadap Konstituante sebagai satu-satunya badan yang berwenang untuk menyusun Undang-Undang Dasar yang tersirat dalam pidatonya pada saat pelantikan Dewan Konstituante yang menyatakan;

Kita bukan tidak punya konstitusi, malah dengan konstitusi yang berlaku sekarang, kita Sudah mempunyai tiga konstitusi . . . Tapi semua konstitusi (1945, 1949, dan 1950) dari yang nomor satu sampai dengan yang nomor tiga itu adalah bersifat sementara. Dan semua konstitusi itu bukanlah hasil permusyawaratan antara anggota-anggota sesuatu konstituante yang dipilih langsung oleh rakyat dalatn pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Semua konstitusi itu adalah buatan sarjana konstitusi, atas amanat Pemerintah. Tetapi sesuatu negara hukum yang demokratis, menghendaki sebagai syarat mutlak sebuah konstitusi yang dibuat oleh tangan rakyat sendiri. (Risalah, 1956/1:13).

Namun kemudian konstituante dianggap gagal dalam menjalankan tugas hingga akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden Soekarno membubarkan Konstituate dan kembali pada Undang-undang Dasar 1945. Sejak saat itu Indonesia masuk dalam suasana politik otoritarianisme yang berkedokan slogan “Demokrasi Terpimpin”. Hingga pada peristiwa tersebut ligitimasi politik rakyat Indonesia pada Undang-undang Dasar 1945 patut dipertanyakan, mengingat berlakunya Undang-undang Dasar 1945 bukan atas dasar aspirasi Rakyat Indonesia, namun otoritas Soekarno sebagai Presiden.

Kenyataan ini sangatlah paradok dengan Pernyataan Soekarno Pada tahun 1945 dihadapan BPUPKI yang menyatakan; Undang-undang dasar yang dibuat sekarang ini adalah undang-undang dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah undang-undang dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Perwakilan Rakyat yang dapat membuat undang-undang dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna. (Yamin, 1959: 410).

Silang sengkarut ligitimasi politik Rakyat Indonesia pada Undang-undang Dasar diteruskan dengan peralihan kekuasaan dari Orde Lama (Soekarno) kepada Orde Baru (Soeharto) melalui peristiwa politik G30S PKI. Undang-Undang Dasar yang miskin ligitimasi Rakyat Indonesia direduksi menjadi kekuatan penguasa fasisme gaya baru. Selama kurun waktu 32 tahun Orde Baru bercokol tidak sedikitpun ada intikad baik penguasa untuk membuka ruang aspirasi rakyat dalam merumuskan kembali Undang-Undang Dasar. Pemilu milik penguasa, partai politik milik penguasa, hukum milik penguasa, sejarah milik penguasa, pendidikan milik penguasa, semua milik penguasa, hanya kemiskinan saja milik rakyat jelata.

Sebagaimana yaang tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstatt) bukan negara kekuasaan (Machtstat). Namun kiranya harapan tinggalah angan-anagan, rentetan sejarah lahirnya UUD’45 dari sejak awal kemerdekaan hingga dirivisi pada masa reformasi, UU’45 masih kental dengan nuansa kekuasaan Oligarki. Dominasi kekuasaan oligarki dalam rangkaian sejarah ketatanegaraan Indonesia berinplikasi terhadap isi Undang-undang 1945 yang tidak memberikan ruang kemerdekaan bagi bangsanya sendiri.

Foucault mengatakan kekuasaan bukanlah kepemilikan ataupun kemampuan. Kekuasaan bukanlah sesuatu yang tunduk pada atau melayani kepentingan ekonomi. Foucault menegaskan bahwa pola hubungan kekuasaan tidak berasal dari penguasa atau negara; kekuasaan tidak dapat dikonseptualisasikan sebagai milik individu atau kelas. Kekuasaan bukanlah komoditas yang dapat diperoleh atau diraih. Kekuasaan bersifat jaringan; menyebarluas ke mana-mana.

Dari kutipan tersebut dapat tergambar dengan jelas bahwa kekuasaan bukan saja pemerintah yang melayani keburuhan rakyatnya, namun kekuasaan sekelompok orang yang tersusun dalam jejering yang rumit untuk diuraikan yang dapat menentukan arah dan tujuan kehidupan bernegara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi