Artikel

Kedaulatan Raja

Penemu atau pelopor dari teori kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli. Beliau mengungkapkan teori ini melalui sebuah karyanya yang berjudul Il Principle. Menurut Niccolo Machiavelli yang beranggapan bahwa raja adalah seorang pemegang kekuasaan yang mutlak pada suatu negara. Beberapa tokoh yang menganut kedaulatan raja yaitu seperti F. Hegel, Jean Bodin, dan Thomas Hobbes.

 

Bisa dibilang rakyat memberi kepercayaan penuh terhadap raja untuk membuat semua peraturan yang berkaitan dengan sistem tata negara. Namun sayangnya hal ini membuat rakyat “dipaksa” atau “harus rela” untuk mengikuti semua peraturan yang telah ditetapkan oleh sang raja meski itu “tumpul ke atas dan tajam kebawah” atau maksudanya adalah kurang atau bahkan tidak adil.

 

Suatu negara yang menganut tentang kedaulatan raja ini selalu disebut sebagai negara monarki. Hal ini membuktikan bahwa secara langsung raja tidak tunduk atau patuh terhadap hukum yang berlaku. Raja bertanggung jawab hanya terhadap dirinya sendiri saja.

 

Akan tetapi dimasa kini kedaulatan raja sudah mulai ditinggalkan oleh beberapa Negara. Alasannya karena kedaulatan raja tersebut bisa memunculkan suatu kekuasaan yang absolut atau bahkan bisa menimbulkan sistem otoriter dalam suatu negara. Beberapa negara yang pernah menerapkan kedaulatan raja antara lain adalah Prancis, Jerman, Thailand, dan Inggris.

 

Adapun beberapa negara yang masih menganut kedaualatan raja contohnya saja seperti negara Thailand, Brunei Darussalam, dan lain-lain. Khususnya di Negara Thailand dan Negara Brunei Darussalam untuk menjalankan setiap tugas negara tersebut tetap dibantu oleh perdana menteri.

 

Menurut Padmo Wahjono yang menyatakan bahwa “kedaulatan raja dalam hal ini dapat digabungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak pada raja”.

 

 

 

Referensi:

gramedia.com

merdeka.com

jurnal.fh.unila.ac.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi