Artikel

Individualiteit

Hukum perdata dan hukum acara perdata berlandaskan pada beberapa asas salah satunya yaitu asas individualiteit.

 

Kata tersebut berasal dari bahasa Belanda. Jika menggunakan Google Translate untuk menerjemahkan individualiteit dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia maka akan muncul arti individualitas. Namun maksud arti tersebut dalam hukum adalah objek hak kebendaan selalu berupa barang yang individueel bepaald (barang yang dapat ditentukan)”.

 

Dalam Pasal 15 UUHT menentukan suatu objek HT bisa dibebankan dengan lebih dari satu HT untuk menjamin pelunasan lebih dari satu utang. Masing-masing HT tersebut dapat berdiri sendiri. Jika eksekusi atau hapusnya HT yang satu tidak akan berpengaruh terhadap HT lainnya. Pasal tersebut berbunyi:

  1. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan Hak Tanggungan;
  • tidak memuat kuasa substitusi;
  • mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi Hak Tanggungan.

2. Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

3. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan.

4. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan.

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku dalam hal Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan diberikan untuk menjamin kredit tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktu yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), atau waktu yang ditentukan menurut ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) batal demi hukum.

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

saplaw.top

coursehero.com

ardiarmandanu.com

jdih.kemenkeu.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi