Artikel

Hypotheek

Kata hypotheek berasal dari hukum Romawi, yaitu hypotheca. Dalam bahasa Belanda terjemahnya adalah onderzetting yang diterjemahkan dalam hukum Indonesia sebagai pembebanan.

 

Dalam Buku II KUH Perdata pasal 1162-1232 terdapat kata hipotek yang memiliki arti hak kebendaan yang sengaja diletakkan atas barang-barang tidak bergerak, dengan maksud mengambil pelunasan utangnya. Pasal tersebut berbunyi:

“Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan”.

 

Menurut Pasal 1162 KUHPerdata yang berbunyi:

“Suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian bagi penlunasan suatu perikatan atau hutang”.

 

Pasal 57 Undang-Undang Pokok Agraria, tetap diberlakukan ketentuan hypotheek sebagaimana dimaksud dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia dan ketentuan Credietverband dalam Staatsblad 1908-542 sebagaimana yang telah diubah dengan Staatsblad 1937-190.

 

Buku II KUHPerdata Pasal 1164 mengatakan bahwa yang dapat dibebani dengan hypotheek adalah:

  • benda tidak bergerak yang dapat dipindah-tangankan;
  • hak memungut hasil;
  • hak opstal (numpang karang) dan hak usaha;
  • bunga tanah;
  • bunga sepersepuluh;
  • pasar yang diakui pemerintah;
  • kapal;
  • pertambangan;
  • hak konversi.

 

 

 

Referensi:

merdeka.com

bphn.go.id

jogloabang.com

ndaru.net

yuridis.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi