Hypotheek

Kata hypotheek berasal dari hukum Romawi, yaitu hypotheca. Dalam bahasa Belanda terjemahnya adalah onderzetting yang diterjemahkan dalam hukum Indonesia sebagai pembebanan.
Dalam Buku II KUH Perdata pasal 1162-1232 terdapat kata hipotek yang memiliki arti hak kebendaan yang sengaja diletakkan atas barang-barang tidak bergerak, dengan maksud mengambil pelunasan utangnya. Pasal tersebut berbunyi:
“Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan”.
Menurut Pasal 1162 KUHPerdata yang berbunyi:
“Suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian bagi penlunasan suatu perikatan atau hutang”.
Pasal 57 Undang-Undang Pokok Agraria, tetap diberlakukan ketentuan hypotheek sebagaimana dimaksud dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia dan ketentuan Credietverband dalam Staatsblad 1908-542 sebagaimana yang telah diubah dengan Staatsblad 1937-190.
Buku II KUHPerdata Pasal 1164 mengatakan bahwa yang dapat dibebani dengan hypotheek adalah:
- benda tidak bergerak yang dapat dipindah-tangankan;
- hak memungut hasil;
- hak opstal (numpang karang) dan hak usaha;
- bunga tanah;
- bunga sepersepuluh;
- pasar yang diakui pemerintah;
- kapal;
- pertambangan;
- hak konversi.
Referensi:
merdeka.com
bphn.go.id
jogloabang.com
ndaru.net
yuridis.id






Informasi