Hukum Tata Negara Menurut Sir George Whitecross Paton

Sir George Whitecross Paton adalah seorang sarjana hukum Australia dan Wakil Rektor Universitas Melbourne dari tahun 1951 hingga 1968. Ia lahir pada tahun 16 Agustus 1902 dan wafat pada tahun 16 Juni 1985.
Menurut Sir George Whitecross Paton dalam bukunya ‘Textbook of Jurisprudence’ yang menyatakan bahwa:
“Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state”.
(Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya, wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu).
Referensi:
en.wikipedia.org
jurnalhukum.com
gramedia.com
kawanhukum.id
sites.google.com
kompas.com
bola.com
hot.liputan6.com
detik.com
news.detik.com
gramedia.com
bantuanhukum-sbm.com
suduthukum.com
hukum96.com
studocu.com
books.google.co.id
media.neliti.com
onesearch.id
slideshare.net
osf.io






Informasi