Artikel

Hukum Tata Negara Menurut Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H. adalah akademisi Indonesia yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2010. Beliau lahir pada tanggal 17 April 1956.

 

Menurut Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H. yang menyatakan bahwa:

Hukum tata Negara adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip dan norma-norma hukum yang tertuang secara tertulis ataupun yang hidup dalam kenyataan praktek kenegaraan berkenaan dengan:

  1. Konstitusi yang berisi kesepakatan kolektif suatu komunitas rakyat mengenai cita-cita untuk hidup bersama dalam suatu negara
  2. Institusi-institusi kekuasaan negara berserta fungsi-fungsinya
  3. Mekanisme hubungan antara institusi itu
  4. Prinsip-prinsip hubungan antar institusi kekuasaan negara dengan warga negara.

 

 

 

Referensi:

id.wikipedia.org

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

repository.stpn.ac.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi