Artikel

Hukum Alam Rasional Menurut Samuel von Pufendorf

Samuel von Pufendorf adalah seorang sejarawan, pakar hukum dan filsuf berbahasa Jerman yang dikenal akan gagasan hukum kodratnya. Ia lahir pada tanggal 8 Januari 1632 di Dorfchemnitz dan wafat pada tanggal 13 Oktober 1694 di Berlin.

 

Menurut Samuel von Pufendorf yang menyatakan bahwa Hukum Alam merupakan suatu aturan. Dimana hal ini berasal dari akal pikiran yang murni. Karena unsur naluriah manusia sangat berperan penting.

 

Pada saat manusia hidup dilingkungan masyarakat akan terjadi pertentangan antara kepentingan orang yang satu dengan orang lainnya. Maka dari itu dibuat suatu perjanjian secara sukarela. Ini dibutuhkan untuk menyudahi suatu pertentangan yang dimaksud tadi.

 

Kemudian dibuatlah perjanjian yang berikutnya. Suatu perjanjian ini berbentuk kesepakatan penaklukan oleh raja. Maksud dari perjanjian tersebut untuk menunjukkan bahwa tidak ada kekuasaan yang absolut. Sesuai yang diketahui bahwa semua kekuasaan dibatasi oleh Tuhan, hukum alam, kebiasaan dan tujuan dari negara yang didirikan.

 

 

 

 

 

 

 

Referensi:

en.wikipedia.org

id.wikipedia.org

jurnalhukum.com

redlineindonesia.org

kumparan.com

kawanhukum.id

jamalwiwoho.com

erisamdyprayatna.com

bimoadiwicaksono.blogspot.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi