Artikel

Hukum Alam Rasional Menurut Immanuel Kant

Immanuel Kant adalah seorang tokoh filsafat di Jerman pada Abad Pencerahan. Ia lahir pada tanggal 22 April 1724 dan wafat pada tanggal 12 Februari 1804.

 

Immanuel Kant hidup pada dua periode selama berprofesi sebagai seorang filsuf. Periode tersebut adalah zaman prakritis dan zaman kritis.

 

Periode zaman praktisi, Ia menganut suatu pendirian rasionalitas yang dipopulerkan oleh para ahli sebelunya seperti Wolff. Sementara pada periode zaman kritis dipengaruhi oleh para ahli sebelunya seperti Hume, Ia mengubah pandangannya untuk berfikir yang kritis.

 

Pemikiran kritis ini disebut kritisme yang merupakan filasafat dimana untuk memulai suatu lanhkahnya dengan mendahulukan penyelidikan sesuai kemampuan dan beragai batas rasio. Kemudian hal ini dilakukan dengan cara memilih dan memilah mana saja yang termasuk rasio dalam pemikiran manusia.

 

Selain itu, dilakukan juga penyelidikan untuk memilih dan memilah mana yang termasuk murni dari pengalaman atau mana yang termasuk murni dari empiri. Hal terpenting dari pemikiran kritis (kritisme) ini adalah rasio murni yang berhubungan erat dengan ilmu pengetahuan.

 

 

 

 

 

Referensi:

en.wikipedia.org

id.wikipedia.org

jurnalhukum.com

redlineindonesia.org

kumparan.com

kawanhukum.id

jamalwiwoho.com

erisamdyprayatna.com

bimoadiwicaksono.blogspot.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi